Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH - intelektual-islam/" target="_blank">Tradisi intelektual Islam di Indonesia berkembang dengan corak yang berbeda di setiap pusat pendidikan Islam. Yogyakarta, Malang dan Ciputat menjadi tiga ruang intelektual yang memiliki karakter, bahasa serta pendekatan berbeda dalam mempertemukan agama, ilmu pengetahuan dan persoalan sosial.
Pandangan tersebut disampaikan intelektual muda asal Aceh Dr. (C) H. Laksamana Muflih, Lc, M.Ag, MA dalam perbincangan di Banda Aceh, Senin (7/9/2026). Menurut mahasiswa Program Doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, perkembangan pemikiran Islam di sejumlah kota tersebut menunjukkan adanya tradisi intelektual yang tidak seragam.
Ia menjelaskan Yogyakarta dikenal dengan paradigma integrasi-interkoneksi yang kerap digambarkan melalui metafora jaring laba-laba keilmuan. Berbagai disiplin ilmu ditempatkan dalam ruang yang saling berhubungan, mulai dari agama, ilmu sosial hingga humaniora. Gagasan tersebut berkaitan dengan pemikiran M. Amin Abdullah dan perkembangan epistemologi integrasi-interkoneksi di UIN Sunan Kalijaga.
Baca Juga:
Sementara itu, tradisi intelektual di Malang digambarkan melalui metafora pohon ilmu atau syajarah al-'ilm. Model yang dikembangkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut menempatkan fondasi keilmuan sebagai akar yang kemudian berkembang menjadi berbagai cabang pengetahuan.
Perbedaan itu, kata Laksamana, bukan berarti tujuan Yogyakarta dan Malang bertentangan. Yogyakarta lebih menekankan keterhubungan antardisiplin, sedangkan Malang menekankan fondasi dan struktur keilmuan. Keduanya sama-sama berupaya mengurangi dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum dalam pendidikan tinggi Islam.
Adapun Ciputat berkembang dari lingkungan IAIN Jakarta yang kemudian menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tradisi intelektual di kawasan itu antara lain dipengaruhi Harun Nasution melalui gagasan rasionalisasi teologi dan kemudian berkembang melalui sejumlah intelektual seperti Nurcholish Madjid, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Bahtiar Effendy dan Fachry Ali.
Menurut Laksamana, istilah "Mazhab Ciputat" bukanlah mazhab fikih, melainkan istilah untuk menggambarkan tradisi intelektual yang tumbuh dari lingkungan akademik tertentu.
Ia menggambarkan Ciputat dengan metafora pintu. Pintu berfungsi sebagai batas sekaligus jalan untuk keluar dan masuk. Dalam konteks pemikiran Islam, metafora itu menggambarkan keterbukaan terhadap berbagai gagasan, disiplin ilmu, kelompok sosial dan persoalan kemanusiaan.
Tradisi tersebut mencakup moderasi, inklusivitas, kontekstualisasi ajaran Islam, pembaruan pemikiran serta perhatian terhadap persoalan sosial dan politik. Dialog antaragama, pluralisme, hak asasi manusia dan demokrasi juga menjadi bagian dari ruang diskusi intelektual yang berkembang di Ciputat.
Namun, Laksamana menilai istilah "Mazhab Ciputat" tidak bisa dipahami sebagai sebuah tradisi yang sepenuhnya homogen. Keberadaan tokoh seperti M. Quraish Shihab menunjukkan adanya pendekatan yang beragam. Jika Harun Nasution dikenal dengan rasionalisasi teologi, Quraish Shihab mengembangkan pembaruan melalui tradisi tafsir, kajian bahasa Al-Qur'an dan kontekstualisasi penafsiran.
Label Ciputat sebagai ruang liberal juga menjadi bagian dari perdebatan. Menurutnya, kebebasan berpikir yang berkembang sejak masa Harun Nasution memang pernah menimbulkan reaksi. Namun, perdebatan tersebut justru ikut membentuk tradisi yang menekankan keterbukaan dan pencarian titik temu atau kalimatun sawa'.
Laksamana menegaskan keterbukaan tidak berarti menerima semua pandangan tanpa batas. Ia mengibaratkan pintu tetap membutuhkan dinding sebagai batas. Karena itu, keterbukaan Ciputat lebih tepat dipahami sebagai kesediaan mempertemukan teks agama, rasio, ilmu pengetahuan dan realitas sosial dalam ruang dialog.
Gagasan tersebut kemudian terlihat dalam pembahasan isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, keadilan dan kemaslahatan. Sejumlah intelektual dari tradisi Ciputat juga membawa persoalan tersebut ke dalam dialog antara hukum Islam dan persoalan masyarakat modern.
Menurut Laksamana, perbedaan latar belakang agama, jenis kelamin maupun identitas sosial tidak semestinya menjadi alasan otomatis untuk menghilangkan hak dasar seseorang. Yang perlu dilihat adalah prinsip keadilan, kesetaraan dan pemenuhan kualifikasi dalam ruang sosial yang dihadapi.
Dalam konteks itu, Mazhab Ciputat dinilai lebih tepat dipahami sebagai tradisi intelektual yang menjadikan keterbukaan, dialog dan keberanian menghadapkan Islam pada persoalan manusia sebagai salah satu modal pemikiran Islam Indonesia.
"Seorang Muslim tetap Muslim, katanya seorang Kristen tetap Kristen, seorang perempuan tetap perempuan, dan seorang laki-laki tetap laki-laki. Perbedaan itu tidak harus dihapus untuk membangun keadilan," kata Laksamana.
Ia menilai keterbukaan tersebut juga dapat diperluas dalam dialog antaragama. Tradisi intelektual di UIN Jakarta, misalnya, berkembang dalam pembahasan pluralisme agama dan filsafat perenial sebagai upaya menemukan titik temu tanpa menghilangkan perbedaan.
Pada akhirnya, menurut Laksamana, kekuatan Islam Indonesia tidak hanya terletak pada akar keilmuan yang kuat, tetapi juga pada jejaring pengetahuan dan ruang dialog yang memungkinkan masyarakat dengan latar belakang berbeda bertemu.
Karena itu, Mazhab Ciputat dinilai layak dibaca kembali bukan sebagai tradisi yang memiliki satu jawaban untuk seluruh persoalan, melainkan sebagai salah satu model intelektual yang menempatkan keterbukaan, dialog dan keberanian menghadapi persoalan kemanusiaan sebagai bagian dari perkembangan keislaman Indonesia.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.