Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyimpan uang sitaan lebih dari Rp1 triliun terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang tersebut ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam rekening pemerintah dengan skema tanpa bunga atau nol persen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut, termasuk barang bukti dalam mata uang dolar Amerika Serikat, disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
"Uang yang Rp1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau bank Himbara," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga:
"Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," sambungnya.
Adapun total uang yang disita penyidik mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu. Uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saiful menyebut penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk iktikad baik perusahaan. Uang itu nantinya dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara apabila pengadilan menyatakan perkara tersebut terbukti dan terdapat kerugian keuangan negara.
"Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujarnya.
Saiful menjelaskan uang tersebut baru akan dieksekusi ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan putusan pengadilan menyatakan adanya kerugian negara.
"Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," jelasnya.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih Kejagung. Penyidikan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk pembangunan perkebunan tebu.
Menurut Kejagung, PT Inhutani V sebelumnya memiliki izin hak penguasaan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi. Sejak 2007, PT PSMI diduga membuka dan menguasai sekitar 32.375 hektare kawasan tersebut untuk perkebunan tebu.
Kejagung juga menduga terdapat memorandum of understanding (MoU) kemitraan yang ditandatangani pada 2013 tetapi diberlakukan surut sejak 2007. Penyidik menilai hal tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum yang sedang didalami.
Dalam proses penyidikan, Jampidsus telah memeriksa 47 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen. Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Meski telah menyita uang lebih dari Rp1 triliun, Kejagung menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saiful mengatakan penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan.
"Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan," pungkasnya.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.