Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Menimbang bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 (penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka) beralasan hukum untuk ditolak," ujar Sulistyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk juga ditahan oleh Kejagung. Hakim menyatakan penahanan tersebut sah karena Lodewyk disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih serta memenuhi ketentuan penahanan.
Hakim kemudian menolak permintaan Lodewyk agar penyidikan dihentikan dan dirinya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Permintaan pengembalian barang yang disita, termasuk tiga catatan atau memo dan satu unit iPhone 17 Pro Max, juga ditolak. Hakim menilai proses penyitaan barang-barang tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak beralasan hukum. Sementara proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026 tetap berlanjut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.