Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Dengan putusan tersebut, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinyatakan sah.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Sulistyo dalam sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menolak eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon. Dengan demikian, penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk dinilai telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Sulistyo mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan dalam perkara tersebut berfokus pada aspek formal, khususnya apakah penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah. Praperadilan tidak masuk ke pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon.
Karena itu, hakim mengesampingkan keterangan Lodewyk yang disampaikan melalui konferensi video maupun keterangan saksi dari pihak pemohon sepanjang berkaitan dengan materi pokok perkara.
Hakim menilai Kejagung telah melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, Kejagung memeriksa sejumlah saksi, antara lain Achmad Faiz, Novi Khoirul Huda, Pujito Kusworo, Abdi Prasetia Nusa, Dadan Hindayana, dan Soni Sonjaya.
Hakim juga menyatakan kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 bukan merupakan bentuk penangkapan seperti yang didalilkan pemohon. Menurut hakim, saat itu Lodewyk hadir untuk menjalani pemeriksaan guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Selain penetapan tersangka, hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur. Penilaian tersebut didasarkan pada dokumen dan bukti yang diajukan Kejagung dalam persidangan.
Untuk penggeledahan dan penyitaan, hakim merujuk Pasal 113 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara untuk penetapan tersangka, hakim mengacu pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti.
Dalam perkara Lodewyk, hakim menyebut Kejagung telah mengajukan sejumlah bukti, termasuk keterangan para saksi dan dokumen penyidikan.
"Menimbang bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 (penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka) beralasan hukum untuk ditolak," ujar Sulistyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk juga ditahan oleh Kejagung. Hakim menyatakan penahanan tersebut sah karena Lodewyk disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih serta memenuhi ketentuan penahanan.
Hakim kemudian menolak permintaan Lodewyk agar penyidikan dihentikan dan dirinya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Permintaan pengembalian barang yang disita, termasuk tiga catatan atau memo dan satu unit iPhone 17 Pro Max, juga ditolak. Hakim menilai proses penyitaan barang-barang tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak beralasan hukum. Sementara proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN periode 2025-2026 tetap berlanjut.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.