Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan dari Dadan Hindayana, Nanik Sudaryati Deyang, hingga Sudaryono. Perubahan pendekatan tersebut mencakup penertiban dapur, efisiensi anggaran, pengawasan kualitas makanan, hingga pemutakhiran data penerima manfaat.
Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pengelolaan MBG menjadi sorotan karena program tersebut menyangkut pemenuhan gizi masyarakat sekaligus penggunaan anggaran negara dalam skala besar.
Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai terdapat perbedaan pendekatan dalam pengelolaan BGN di bawah tiga pimpinan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Agustinus, Dadan berfokus membangun fondasi dan memperluas cakupan program MBG. Namun, ia menilai transparansi dan akuntabilitas pada masa tersebut masih perlu diperbaiki.
"Di era Sudaryono, mulai bergerak ke arah efisiensi anggaran, transparansi dan akuntabilitas dan juga menertibkan SPPG," kata Agustinus, Minggu (11/10/2026).
Sementara itu, masa kepemimpinan Nanik yang berlangsung sekitar dua bulan dinilai belum cukup panjang untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya secara menyeluruh.
BGN Tertibkan Ribuan Dapur MBG
Perubahan pengelolaan MBG terlihat dari pengetatan persyaratan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni unit yang menyiapkan dan mendistribusikan makanan dalam program tersebut.
Pada September 2026, BGN mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN juga memutakhirkan data penerima manfaat dengan mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG.
Selain itu, BGN mulai menguji coba model penyajian makanan secara prasmanan di sejumlah sekolah dan wilayah.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago menilai, pada masa awal pelaksanaan MBG, upaya mengejar target penerima manfaat belum sepenuhnya diimbangi pengawasan terhadap kesiapan dapur penyedia makanan.
Ia menyoroti adanya SPPG yang disebut memperoleh persetujuan meskipun belum memenuhi persyaratan fasilitas, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem drainase, dan standar higiene sanitasi.
Menurut Irma, kelemahan pengawasan terhadap sumber daya manusia dan operasional dapur juga dapat membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk persoalan keamanan makanan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.