Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut setelah Nusron dua kali absen dari pemanggilan pemeriksaan.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan permintaan agar Nusron kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya untuk meminta keterangan sebagai saksi.
Pertimbangan jemput paksa yang disampaikan KPK saat ini masih berupa opsi yang sedang dikaji penyidik. Belum ada keputusan resmi bahwa upaya tersebut akan dilakukan terhadap Nusron.
Keterangan Nusron mengenai alasan ketidakhadirannya pada dua jadwal pemeriksaan tersebut tidak tercantum dalam informasi yang tersedia.* (oz/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK