BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Alasan KPK Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Dharma - Sabtu, 17 Oktober 2026 13:26 WIB
Alasan KPK Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/10/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pencairan DSP memiliki mekanisme yang fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ada sejumlah kondisi yang menjadi dasar pencairan dana tersebut, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah sesuai kewenangannya, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang berdampak berdasarkan ketentuan BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dalam penyidikan ini, KPK membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster. Sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga.

KPK masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan perkara tersebut.

Penentuan pasal dalam tahap awal penyidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana para tersangka. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, kecukupan alat bukti, dan peran setiap pihak yang diduga terlibat.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Duga Ada Keterlibatan TNI Aktif di Kasus BNPB, KPK Bakal Menyurati Panglima TNI
KPK Beberkan 4 Fakta Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: Suap, Geledah Kantor, Hingga Pembelian Saham
Penampakan Tong Biru Berisi Rp 934 Juta yang Disita KPK dari OTT Bupati Klaten
Miris! Dana BNPB Korban Gempa NTT dan Karhutla Diduga Dikorupsi Rp 4,4 Miliar Plus Emas
Selain Bupati Klaten Hamenang, Kepala BPK Jateng Juga Jadi Tersangka Suap Pengondisian Audit
Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp4,3 Miliar dari Fee Proyek hingga Setoran Rutin, Sebagian Uang untuk Bayar Utang Pilkada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru