Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menerapkan pasal yang memuat ancaman pidana mati dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyebut keterbatasan waktu dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) serta kecukupan alat bukti awal menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal yang diterapkan kepada para tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara yang bermula dari OTT, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).Baca Juga:
Menurut Taufik, setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.
KPK Soroti Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Taufik menjelaskan, penerapan Pasal 12 huruf i berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
KPK menduga sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan memiliki afiliasi dengan pihak penyelenggara negara, keluarga, atau orang kepercayaan Kepala BNPB.
"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," kata Taufik.
Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan, yakni ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara sengaja turut serta dalam pengadaan yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasi.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan antara perusahaan yang terlibat dan para penyelenggara negara.
Dana Kebencanaan Seharusnya untuk Penanganan Darurat
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan darurat.
KPK menyebut anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan pascabanjir bandang di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pencairan DSP memiliki mekanisme yang fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ada sejumlah kondisi yang menjadi dasar pencairan dana tersebut, antara lain penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah sesuai kewenangannya, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang berdampak berdasarkan ketentuan BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam penyidikan ini, KPK membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster. Sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut meliputi Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga.
KPK masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan perkara tersebut.
Penentuan pasal dalam tahap awal penyidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana para tersangka. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, kecukupan alat bukti, dan peran setiap pihak yang diduga terlibat.* (d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK