
Haedar Nashir: Jabatan Baru Bukan Kebanggaan, Tapi Amanat Berat dari Presiden
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalJAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pajak hiburan yang kini ramai diperbincangkan terkait olahraga padel bukanlah hal baru atau eksklusif untuk olahraga tersebut.
Menurut Pramono, sejumlah olahraga lain seperti bulu tangkis, tenis, biliar, hingga renang yang dilakukan secara komersial juga masuk dalam objek pajak hiburan.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7).
Baca Juga:
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, tidak hanya di Jakarta.
"Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," ujarnya.
Baca Juga:
Ia juga mencontohkan bahwa olahraga bulu tangkis, renang, dan biliar dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
"Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," tambah Pramono.
Gubernur Pramono beralasan bahwa pajak hiburan pada olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemain berasal dari kalangan mampu yang dapat membayar biaya sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menambahkan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.
Selain lapangan padel, terdapat sekitar 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, dan tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.*
JAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menanggapi perombakan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subian
NasionalLANGKAT Seorang pria paruh baya bernama Zulkifli (55) nyaris hanyut terseret arus deras di Sungai Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten L
PeristiwaJAKARTA Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Nirmala Ika K., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa seorang ibu memerlukan dukungan
KesehatanSURABAYA Pertandingan FIFA Matchday antara Timnas Indonesia dan Timnas Lebanon masih berlangsung ketat tanpa gol hingga menit ke30 di S
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kejuaraan Judo Terbuka Piala Wali Kota Medan 20
OlahragaJAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumpulkan seluruh anggota Fraksi Gerindra DPR RI di kediaman Ketua Umum Pa
PolitikMEDAN Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
NasionalSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
PemerintahanJAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
Ekonomi