Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Atau, munculnya wacana-wacana pajak yang didorong oleh kebutuhan mendesak, seperti isu penertiban pelat nomor kendaraan luar daerah di Sumatra Utara dan Riau yang sejatinya dilandasi oleh niat meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Ini menunjukkan, betapa krisis fiskal telah memaksa daerah mencari solusi jangka pendek yang berisiko menekan daya beli masyarakat.
Kegelisahan ini lantas memuncak dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Para gubernur mencoba melakukan negosiasi, mengutarakan kekhawatiran mereka akan terhambatnya program prioritas. Reaksi ini wajar, mencerminkan besarnya tekanan politik dan ketergantungan.
JALAN INOVASI JAKARTA: MOMENTUM CREATIVE FINANCING
Namun, di tengah keriuhan negosiasi, DKI Jakarta memilih jalur yang berbeda. Gubernur Pramono Anung menyadari bahwa penurunan TKD tak bisa ditolak. Dana Bagi Hasil untuk Jakarta pada 2026 diproyeksikan hanya Rp7,52 triliun, turun 59,47% jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp18,57 triliun.
Alih-alih merajuk, Jakarta justru memandang ini sebagai momentum untuk menggencarkan creative financing dan disiplin fiskal.
Sikap Jakarta ini sejalan dengan konsep pemberdayaan finansial (financial empowerment) dalam desentralisasi. Literatur municipal finance sering menyatakan, desentralisasi akan berhasil jika kota bertransformasi dari penyedia layanan yang pasif menjadi fasilitator infrastruktur yang proaktif. DKI Jakarta telah lama merintis jalan proaktif ini.
Pembiayaan kreatif (creative financing) bagi Jakarta bukanlah jargon baru. Skema kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB), di mana pengembang membayar kompensasi tertentu ketika membangun lebih tinggi, adalah praktik nyata dari konsep land value capture (LVC). Skema ini memungkinkan kota mendanai infrastruktur tanpa membebani APBD secara langsung.
Selain itu, wacana obligasi daerah yang pernah disiapkan di era Fauzi Bowo dan kini dielaborasi lebih jauh dengan rencana Jakarta Collaborative Fund (JCF) adalah langkah maju yang sangat fundamental.
Obligasi daerah, menurut studi Sheikh dan Asher (2012), adalah kunci untuk menciptakan kemandirian keuangan lokal dan memungkinkan pemerintah daerah mempercepat pembangunan tanpa bergantung pada pendanaan pemerintah pusat.
Jika berhasil, Jakarta Collaborative Fund (JCF) akan menjadi pionir sekaligus referensi bagi daerah lain bahwa ada jalan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa harus membebani masyarakat dengan pungutan tambahan.
REPOSISI BELANJA DAN MENATA ULANG RELASI FISKAL
Selain inovasi mencari dana, Jakarta juga melakukan efisiensi belanja secara masif. Caranya beragam: memangkas belanja nonproduktif, mengoreksi ulang belanja hibah, hingga menekan jumlah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang selama ini membengkak.
Pada saat yang sama, Jakarta memaksimalkan sinergi pendanaan, mengajukan program-program yang bisa dibiayai pusat, seperti revitalisasi rumah susun dan pembangunan sekolah, untuk dialihkan ke APBN. Dengan begitu, APBD Jakarta bisa lebih fokus pada kebutuhan strategis kota.
Respons berbeda antara Jakarta dan daerah lain menunjukkan bahwa relasi fiskal pusat-daerah kini berada di persimpangan. Pusat menuntut efisiensi, tetapi daerah merasa terkekang.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.