BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Mengembalikan Periset BRIN ke Daerah

BITV Admin - Sabtu, 03 Januari 2026 07:24 WIB
Mengembalikan Periset BRIN ke Daerah
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Dedi Arman.

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sedang menggodok proses mengembalikan periset (peneliti, perekayasa dan jabatan fungsional lainnya) ke daerah yang direncanakan berlaku awal Januari 2026.

Kebijakan sentralisasi ribuan periset BRIN wajib berkantor di Jabodetabek yang berlaku sejak 2 Januari 2025 banyak mendapat kritikan.

Baca Juga:

BRIN menjauhkan perisetnya dari lokasi riset, menjauhkan periset dari masyarakat yang jadi sumber riset. Kreatifitas periset yang sebelumnya mengabdi di seluruh nusantara dari Aceh sampai Papua terkungkung setelah wajib berkantor di homebase Jabodetabek.

Namun, mengembalikan periset BRIN ke daerah punya tantangan tersendiri. BRIN sebelumnya telah membuat kebijakan yang blunder. Tanpa ada kajian, dengan terburu-buru menyerahkan sejumlah asetnya di daerah ke Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

Sebagai contoh, ada delapan Gedung BRIN di sejumlah wilayah diserahkan ke Kementerian Kebudayaan. Ada juga aset yang diserahkan ke Kementerian Imigrasi dan kementerian lain. Kebijakan melepas aset menjadi menjadi bumerang.

BRIN sekarang harus memutar otak untuk mencari lokasi kantor baru jika periset dikembalikan ke daerah.

Kebijakan Jangan Mempersulit

BRIN terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang saat ini memiliki 13 ribuan sumber daya manusia (SDM).

BRIN terbentuk dari empat entitas, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan periset dari 34 Kementerian dan lembaga.

BRIN menjadi wadah tunggal tempat bernaungnya periset di Indonesia. Pada empat tahun pertama berdiri, periset BRIN tersebar diseluruh wilayah nusantara. Barulah per 2 Januari 2025, seluruh SDM BRIN wajib berkantor (homebase) di Jabodetabek.

Meski mendapat protes, kebijakan sentralisasi periset ke Jabodetabek tetap berjalan. Siapa yang menolak, BRIN memberikan pilihan yang mudah agar keluar dari BRIN.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pascabencana Sumatera, Dasco Temui Prabowo Bahas Rekonstruksi dan Rehabilitasi
Lapangan Basket WFC Diharapkan Jadi Wadah Kreativitas dan Kebersamaan Generasi Muda
Dengan KUHAP Baru, Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Bagian Sistem Peradilan
1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Profesionalisme
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Wagub Aceh Sambut Gubernur Kaltim, Bawa Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru