BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Neurorights dan Rights to Be Forgotten

- Kamis, 07 Mei 2026 07:56 WIB
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Natalius Pigai, Menteri HAM RI. (foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

2. Teknologi telah mengintimidasi manusia, mendiskreditkan martabat manusia, melakukan penyiksaan secara verbal dan bahkan mengganggu eksistensi manusia dalam masyarakat.

Untuk menjaga kedigdayaan ciptaan dan menjaga harkat dan martabat manusia yang berperadaban tinggi maka Kementerian HAM menyisipkan pasal khusus mengenai right to be forgotten atau 'hak untuk dilupakan' dalam Revisi Undang-Undang HAM.

Langkah ini bertujuan memulihkan citra seseorang akibat jejak digital masa lalu, padahal orang tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.

Dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kami masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten.

Adapun penghapusan jejak digital dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Seseorang yang pernah diberitakan terlibat perkara hukum, tetapi tidak terbukti di pengadilan, dapat meminta agar jejak digitalnya dihapus.

Misalnya seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti. Tetapi yang bersangkutan sudah salah menurut media dan oleh publik.

Setelah seseorang tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran, maka pengadilan dapat memerintahkan pengelola media untuk menghapus jejak digitalnya. Bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada yang bersangkutan, pengelola media, agar menghapus.

Di Indonesia, ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi namun tidak mampu menjawab problem pelik ini karena itu harus ditegaskan berdasarkan hukum HAM karena memiliki system perlindungan yang kuat serta memiliki justice system sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua aspek yang mengancam harkat dan martabat manusia ini akan hadir dalam sistem hukum kita sehingga bermanfaat untuk semua.

Hak Asasi Manusia untuk semua (human rights for all).* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Pembaca, Penulis, dan Menteri HAM RI

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Generasi Emas, DWP Sumut Dorong Ibu Jadi Kunci Penguatan Literasi Anak
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sungai Kera, Proyek Banjir World Bank Dikebut
Sidang Etik Polri Polda Sumut Putuskan Kompol DK Dipecat Tidak Hormat, Banding Ditempuh
Universitas Muhammadiyah Aceh Resmi Buka Program Magister Hukum
Harga Bawang Merah di Sumut Merangkak Naik, Asahan Tembus Rp 46 Ribu per Kg
Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru