Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
2. Teknologi telah mengintimidasi manusia, mendiskreditkan martabat manusia, melakukan penyiksaan secara verbal dan bahkan mengganggu eksistensi manusia dalam masyarakat.
Untuk menjaga kedigdayaan ciptaan dan menjaga harkat dan martabat manusia yang berperadaban tinggi maka Kementerian HAM menyisipkan pasal khusus mengenai right to be forgotten atau 'hak untuk dilupakan' dalam Revisi Undang-Undang HAM.
Langkah ini bertujuan memulihkan citra seseorang akibat jejak digital masa lalu, padahal orang tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.
Dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kami masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten.
Adapun penghapusan jejak digital dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Seseorang yang pernah diberitakan terlibat perkara hukum, tetapi tidak terbukti di pengadilan, dapat meminta agar jejak digitalnya dihapus.
Misalnya seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti. Tetapi yang bersangkutan sudah salah menurut media dan oleh publik.
Setelah seseorang tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran, maka pengadilan dapat memerintahkan pengelola media untuk menghapus jejak digitalnya. Bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada yang bersangkutan, pengelola media, agar menghapus.
Di Indonesia, ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi namun tidak mampu menjawab problem pelik ini karena itu harus ditegaskan berdasarkan hukum HAM karena memiliki system perlindungan yang kuat serta memiliki justice system sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua aspek yang mengancam harkat dan martabat manusia ini akan hadir dalam sistem hukum kita sehingga bermanfaat untuk semua.
Hak Asasi Manusia untuk semua (human rights for all).* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Pembaca, Penulis, dan Menteri HAM RI
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL