Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Terutama perlu menjadi perhatian khusus bagi para hakim yang melakukan putusan atau vonis terhadap terdakwa.
Seringkali penerapan prinsip keadilan dilakukan namun tidak beralaskan kebenaran. Sehingga menurut saya keadilan tersebut menjadi semu. Karena keadilan berdiri diatas ketidakbenaran.
Ada pepatah Belanda, "All is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel" yang berarti "Seberapa cepat pun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya."
Memberikan harapan bahwa suatu saat kebenaran akan terbukti serta mengalahkan kebohongan.
Namun bukan berarti memberikan kepuasan bagi mereka yang menjadi korban ketidakbenaran.
Justru sebaliknya memberikab efek ketidakpercayaan bagi masyarakat terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum di Indonesia.
Ini menjadi tanggungjawab semua pihak guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta aparat penegak hukum.
Paling tidak meski ada penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum bisa diimbangi aparat hukum lainnya dengan bertindak jujur dan benar sehingga tidak ada generalisasi atas aparat penegak hukum melainkan hanya ulah oknum-oknum tertentu yang tidak bermoral.
Kecermatan hakim dibutuhkan dalam melihat jalannya perkara hukum yang berkaitan dengan terdakwa kasus pembunuhan, jangan sampai tragedi salah vonis Sengkon dan Karta terulang kembali.
In dubio pro reo adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang berarti: "jika ada keraguan, hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa".
Jika bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan, terdakwa berhak dibebaskan.
Hakim dilarang menjatuhkan vonis bersalah jika masih terdapat keraguan atas alat bukti yang ada.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.