BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset

BITV Admin - Selasa, 02 Juni 2026 08:15 WIB
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Fachrizal Afandi

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Namun, perdebatan yang berkembang selama ini masih terlalu fokus pada bagaimana negara dapat merampas aset pelaku kejahatan sebanyak mungkin.

Baca Juga:

Padahal, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana negara membangun sistem pemulihan aset yang efektif, cepat, dan mampu mengembalikan kerugian negara maupun korban tindak pidana.

Perdebatan pada saat proses pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan mengenai desain kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga pembentukan lembaga baru.

Sebagian pihak mendorong negara memiliki kewenangan lebih luas untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama aset lintas negara dan aset digital.

Namun, sebagian lain mengkhawatirkan perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat justru dapat membuka ruang abuse of power.

Karena itu, pembahasan RUU ini tidak boleh hanya dipahami sebagai perluasan instrumen represif negara, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan.

Selama ini, penegakan hukum pidana Indonesia masih sangat dipengaruhi paradigma retributif.

Keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau beratnya pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu berhasil memulihkan kerugian negara.

Banyak pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap tersimpan, dipindahkan ke luar negeri, atau dinikmati pihak lain melalui perusahaan cangkang dan rekening tersembunyi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
Prabowo: Perubahan Besar Indonesia Akan Dilawan Kelompok Koruptor
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan
Bobby Nasution Minta ASN Sumut Hentikan Pungli dan Korupsi
Kematian Narapidana Mantan Polisi di Lapas Palangka Raya Masih Misterius, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru