Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang PerampasanAset kembali menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Namun, perdebatan yang berkembang selama ini masih terlalu fokus pada bagaimana negara dapat merampas aset pelaku kejahatan sebanyak mungkin.
Padahal, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana negara membangun sistem pemulihan aset yang efektif, cepat, dan mampu mengembalikan kerugian negara maupun korban tindak pidana.
Perdebatan pada saat proses pembahasan RUU PerampasanAset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan mengenai desain kewenangan, potensi penyalahgunaan kekuasaan, hingga pembentukan lembaga baru.
Sebagian pihak mendorong negara memiliki kewenangan lebih luas untuk mengejar aset hasil kejahatan, terutama aset lintas negara dan aset digital.
Namun, sebagian lain mengkhawatirkan perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang kuat justru dapat membuka ruang abuse of power.
Karena itu, pembahasan RUU ini tidak boleh hanya dipahami sebagai perluasan instrumen represif negara, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka reformasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Selama ini, penegakan hukum pidana Indonesia masih sangat dipengaruhi paradigma retributif.
Keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau beratnya pidana penjara yang dijatuhkan.
Dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu berhasil memulihkan kerugian negara.
Banyak pelaku dipidana, tetapi aset hasil kejahatan tetap tersimpan, dipindahkan ke luar negeri, atau dinikmati pihak lain melalui perusahaan cangkang dan rekening tersembunyi.