BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset

BITV Admin - Selasa, 02 Juni 2026 08:15 WIB
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, pengelolaan hasil perampasan aset, pelelangan aset sitaan, hingga distribusi manfaatnya kepada korban merupakan perpanjangan logis dari fungsi eksekutorial tersebut.

Selain sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan juga memiliki posisi sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Posisi tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki keterhubungan langsung dengan seluruh siklus asset recovery, mulai dari penuntutan, perampasan, pengelolaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Integrasi fungsi tersebut penting untuk menghindari fragmentasi kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar Undang-Undang Perampasan Aset, melainkan arsitektur pemulihan aset nasional yang terintegrasi.

Keberhasilan sistem tidak lagi diukur dari berapa banyak aset yang dirampas atau berapa lama pelaku dipenjara, tetapi dari seberapa cepat aset hasil kejahatan dapat diamankan, dikelola, dipulihkan, dan dikembalikan kepada negara maupun korban.

Reformasi hukum pidana yang modern bukan hanya membuat negara lebih kuat menghukum, tetapi juga lebih mampu memulihkan.

Di situlah sesungguhnya makna pergeseran paradigma dari perampasan aset menuju pemulihan aset: menjadikan hasil kejahatan bukan sekadar objek yang dirampas negara, tetapi sumber daya yang dipulihkan untuk kepentingan keadilan, korban, dan masyarakat.* (news.detik.com)


*) Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Malang

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
Prabowo: Perubahan Besar Indonesia Akan Dilawan Kelompok Koruptor
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan
Bobby Nasution Minta ASN Sumut Hentikan Pungli dan Korupsi
Kematian Narapidana Mantan Polisi di Lapas Palangka Raya Masih Misterius, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru