Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Karena itu, pengelolaan hasil perampasan aset, pelelangan aset sitaan, hingga distribusi manfaatnya kepada korban merupakan perpanjangan logis dari fungsi eksekutorial tersebut.
Selain sebagai pelaksana putusan pengadilan, Kejaksaan juga memiliki posisi sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
Posisi tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki keterhubungan langsung dengan seluruh siklus asset recovery, mulai dari penuntutan, perampasan, pengelolaan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Integrasi fungsi tersebut penting untuk menghindari fragmentasi kewenangan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar Undang-Undang PerampasanAset, melainkan arsitektur pemulihan aset nasional yang terintegrasi.
Keberhasilan sistem tidak lagi diukur dari berapa banyak aset yang dirampas atau berapa lama pelaku dipenjara, tetapi dari seberapa cepat aset hasil kejahatan dapat diamankan, dikelola, dipulihkan, dan dikembalikan kepada negara maupun korban.
Reformasi hukum pidana yang modern bukan hanya membuat negara lebih kuat menghukum, tetapi juga lebih mampu memulihkan.
Di situlah sesungguhnya makna pergeseran paradigma dari perampasan aset menuju pemulihan aset: menjadikan hasil kejahatan bukan sekadar objek yang dirampas negara, tetapi sumber daya yang dipulihkan untuk kepentingan keadilan, korban, dan masyarakat.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Pengajar HukumPidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan Dosen HukumPidana Universitas Brawijaya, Malang