Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam perspektif tersebut, istilah "pemulihan aset" sesungguhnya lebih tepat dibanding sekadar "perampasan aset".
Dalam tradisi hukum pidana, istilah perampasan lebih dekat dengan konsep conviction based confiscation atau pidana perampasan yang dijatuhkan setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Orientasinya bersifat represif dan sangat terkait dengan penghukuman.
Sebaliknya, konsep pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai aset yang telah diputus dirampas oleh pengadilan, tetapi juga pengamanan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset sejak tahap awal proses hukum.
Dalam praktik asset recovery modern, negara bahkan dapat melakukan freezing atau penyitaan sementara sebelum proses persidangan selesai untuk mencegah aset dipindahkan, dijual, atau disembunyikan.
Karena itu, paradigma pemulihan aset lebih sesuai dengan perkembangan kejahatan modern yang bergerak sangat cepat dan berbasis teknologi finansial.
Jika negara terlalu bergantung pada mekanisme conviction based confiscation semata, banyak aset hasil tindak pidana akan lebih dahulu hilang sebelum putusan pidana dijatuhkan.
Di titik inilah reformasi hukum perlu bergeser dari semata-mata memperkuat pidana perampasan menuju pembangunan sistem pemulihan aset yang mampu bekerja sejak tahap awal penanganan perkara.
Konsep tersebut juga sejalan dengan berkembangnya mekanisme non-conviction based confiscation atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Instrumen ini diperlukan karena banyak aset hasil tindak pidana tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana biasa, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, penguatan rezim perampasan aset tetap harus memperhatikan due process of law, asas non-retroaktif, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.