Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
Dalam perspektif tersebut, istilah "pemulihan aset" sesungguhnya lebih tepat dibanding sekadar "perampasan aset".
Dalam tradisi hukum pidana, istilah perampasan lebih dekat dengan konsep conviction based confiscation atau pidana perampasan yang dijatuhkan setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Orientasinya bersifat represif dan sangat terkait dengan penghukuman.
Sebaliknya, konsep pemulihan aset memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya berbicara mengenai aset yang telah diputus dirampas oleh pengadilan, tetapi juga pengamanan, pembekuan, penyitaan, pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset sejak tahap awal proses hukum.
Dalam praktik asset recovery modern, negara bahkan dapat melakukan freezing atau penyitaan sementara sebelum proses persidangan selesai untuk mencegah aset dipindahkan, dijual, atau disembunyikan.
Karena itu, paradigma pemulihan aset lebih sesuai dengan perkembangan kejahatan modern yang bergerak sangat cepat dan berbasis teknologi finansial.
Jika negara terlalu bergantung pada mekanisme conviction based confiscation semata, banyak aset hasil tindak pidana akan lebih dahulu hilang sebelum putusan pidana dijatuhkan.
Di titik inilah reformasi hukum perlu bergeser dari semata-mata memperkuat pidana perampasan menuju pembangunan sistem pemulihan aset yang mampu bekerja sejak tahap awal penanganan perkara.
Konsep tersebut juga sejalan dengan berkembangnya mekanisme non-conviction based confiscation atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Instrumen ini diperlukan karena banyak aset hasil tindak pidana tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana biasa, terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aset baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, penguatan rezim perampasan aset tetap harus memperhatikan due process of law, asas non-retroaktif, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Integrasi Sistem Pemulihan Aset Nasional
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN