Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal memutus keuntungan ekonomi hasil tindak pidana.
Karakter kejahatan modern juga telah berubah secara signifikan.
Pelaku korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi kini menggunakan cryptocurrency, beneficial ownership, rekening lintas yurisdiksi, dan aset digital yang sulit dilacak.
Akibatnya, negara sering tertinggal dibanding perkembangan pola kejahatan finansial modern.
Dalam situasi seperti ini, pidana penjara saja tidak cukup untuk memutus rantai keuntungan ekonomi hasil tindak pidana.
Karena itu, banyak negara mulai bergerak dari offender-oriented system menuju asset recovery system yang lebih menekankan pemulihan aset dibanding sekadar penghukuman pelaku.
Arah tersebut sebenarnya mulai terlihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Politik hukum pidana Indonesia mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Pemidanaan tidak lagi dipahami hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial akibat tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahkan menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana tidak hanya dirampas untuk negara, tetapi juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk korban tindak pidana.
Perubahan tersebut sejalan dengan penguatan hak korban dalam KUHAP 2025 yang menempatkan restitusi, kompensasi, dan pemulihan sebagai bagian penting dari tujuan sistem peradilan pidana.