Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Hal ini menunjukkan bahwa reformasi asset recovery tidak cukup hanya memperluas kewenangan penyitaan, tetapi juga harus memperkuat tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional.
Negara membutuhkan penguatan kemampuan asset tracing, forensic accounting, digital asset recovery, dan kerja sama internasional agar sistem pemulihan aset benar-benar mampu mengikuti perkembangan kejahatan modern.
Lebih jauh lagi, penguatan Badan PemulihanAset tidak seharusnya hanya diarahkan pada peningkatan kemampuan melakukan penelusuran, penyitaan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana.
Reformasi yang lebih penting adalah memastikan bahwa aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak kejahatan.
Selama ini, orientasi pemulihan aset masih cenderung berakhir pada masuknya hasil pelelangan ke kas negara.
Padahal, dalam paradigma hukum pidana modern yang semakin restoratif, tujuan pemulihan aset tidak hanya untuk memulihkan keuangan negara, tetapi juga memulihkan hak-hak korban.
Orientasi tersebut semakin diperkuat dalam KUHAP 2025 yang menempatkan korban sebagai pihak yang berhak memperoleh restitusi, kompensasi, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi diarahkan semata-mata untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak korban.
Dengan semakin menguatnya orientasi pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana, pemanfaatan aset hasil tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pengembalian kepada negara semata.
Dalam jangka panjang, pendekatan ini dapat dikembangkan melalui pembentukan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) yang bersumber dari aset hasil tindak pidana yang telah dirampas negara.
Skema tersebut memungkinkan hasil pemulihan aset digunakan untuk mendukung restitusi, rehabilitasi, bantuan psikologis, pemberdayaan ekonomi, maupun bentuk pemulihan lain bagi korban kejahatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa merupakan satu-satunya pejabat yang diberi kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.