BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset

BITV Admin - Selasa, 02 Juni 2026 08:15 WIB
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada perdebatan pembentukan lembaga baru.

Persoalan utama selama ini sebenarnya bukan ketiadaan lembaga, tetapi lemahnya integrasi sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Pengelolaan aset masih tersebar di berbagai instansi sehingga menimbulkan ego sektoral, birokrasi panjang, dan lambannya pengambilan keputusan dalam pengamanan maupun pelelangan aset.

Akibatnya, banyak aset sitaan mengalami depresiasi nilai, rusak, atau kehilangan manfaat ekonomi selama proses hukum berlangsung.

Oleh sebab itu, agenda reformasi ke depan harus diarahkan pada integrasi sistem pemulihan aset nasional, termasuk penguatan fungsi Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan memiliki posisi strategis karena selain menjalankan fungsi penuntutan, juga melaksanakan fungsi eksekusi putusan pengadilan.

Dalam konteks asset recovery, posisi tersebut membuat Kejaksaan menjadi institusi yang paling dekat dengan proses pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Integrasi tersebut juga penting karena Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang menurut KUHAP berwenang mengelola benda sitaan negara, sejak tahun lalu telah berada di bawah pengelolaan Kejaksaan.

Perubahan kelembagaan tersebut membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terhubung dari hulu hingga hilir.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola benda sitaan yang profesional dan berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi aset bagi korban, negara, maupun pihak lain yang terdampak tindak pidana, bukan sekadar penyimpanan administratif.

Negara sering terlambat mengelola hotel, kapal, pesawat, kendaraan, tambang, atau aset digital karena tidak adanya sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dan responsif.

Dalam beberapa kasus, biaya perawatan aset bahkan lebih besar dibanding nilai aset itu sendiri.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
Prabowo: Perubahan Besar Indonesia Akan Dilawan Kelompok Koruptor
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan
Bobby Nasution Minta ASN Sumut Hentikan Pungli dan Korupsi
Kematian Narapidana Mantan Polisi di Lapas Palangka Raya Masih Misterius, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru