Penampakan tumpukan uang senilai Rp 10,2 triliun yang dipamerkan Kejagung merupakan hasil sitaan dan denda administratif dari Satgas PKH yang akan diserahkan ke kas negara. (foto: BPMI Setpres/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU PerampasanAset seharusnya tidak berhenti pada perdebatan pembentukan lembaga baru.
Persoalan utama selama ini sebenarnya bukan ketiadaan lembaga, tetapi lemahnya integrasi sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Pengelolaan aset masih tersebar di berbagai instansi sehingga menimbulkan ego sektoral, birokrasi panjang, dan lambannya pengambilan keputusan dalam pengamanan maupun pelelangan aset.
Akibatnya, banyak aset sitaan mengalami depresiasi nilai, rusak, atau kehilangan manfaat ekonomi selama proses hukum berlangsung.
Oleh sebab itu, agenda reformasi ke depan harus diarahkan pada integrasi sistem pemulihan aset nasional, termasuk penguatan fungsi Badan PemulihanAset di Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki posisi strategis karena selain menjalankan fungsi penuntutan, juga melaksanakan fungsi eksekusi putusan pengadilan.
Dalam konteks asset recovery, posisi tersebut membuat Kejaksaan menjadi institusi yang paling dekat dengan proses pengelolaan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Integrasi tersebut juga penting karena Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang menurut KUHAP berwenang mengelola benda sitaan negara, sejak tahun lalu telah berada di bawah pengelolaan Kejaksaan.
Perubahan kelembagaan tersebut membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang terhubung dari hulu hingga hilir.
Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola benda sitaan yang profesional dan berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi aset bagi korban, negara, maupun pihak lain yang terdampak tindak pidana, bukan sekadar penyimpanan administratif.
Negara sering terlambat mengelola hotel, kapal, pesawat, kendaraan, tambang, atau aset digital karena tidak adanya sistem pengelolaan aset yang terintegrasi dan responsif.
Dalam beberapa kasus, biaya perawatan aset bahkan lebih besar dibanding nilai aset itu sendiri.