KASUS yang tengah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hukum semata.
Terlepas dari proses penyidikan yang masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar bagi tata kelola pemerintahan Indonesia: seberapa kuat sistem merit dalam birokrasi kita?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena BGN bukanlah lembaga biasa. Sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), BGN mengelola anggaran yang sangat besar.
Pada 2025, anggaran lembaga ini mencapai sekitar Rp 71 triliun dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Besarnya sumber daya yang dikelola menuntut standar integritas dan profesionalisme yang jauh lebih tinggi dibandingkan organisasi publik pada umumnya.
Dalam konteks itulah dugaan praktik penyimpangan yang berkembang belakangan ini harus ditempatkan.
Jika benar terdapat praktik jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan organisasi, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran hukum.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah sistem merit yang menjadi fondasi birokrasi modern.
Sistem merit merupakan prinsip pengelolaan aparatur negara yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan publik.
Dalam sistem ini, jabatan diberikan kepada mereka yang paling layak.
Bukan kepada mereka yang paling dekat dengan kekuasaan atau memiliki kemampuan melakukan transaksi politik maupun ekonomi.