BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

BITV Admin - Kamis, 04 Juni 2026 09:45 WIB
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN. (foto: Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Konsep tersebut berakar pada teori birokrasi modern yang dikembangkan Max Weber dalam Economy and Society (1922).

Weber menegaskan bahwa birokrasi yang efektif hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, aturan yang impersonal, dan proses seleksi yang objektif.

Ketika jabatan berubah menjadi alat patronase, birokrasi kehilangan netralitasnya dan perlahan kehilangan kemampuan melayani kepentingan publik.

Masalahnya, ancaman terhadap sistem merit sering kali tidak datang secara terbuka. Ia hadir melalui praktik-praktik yang tampak administratif, tetapi sesungguhnya menggerus prinsip profesionalisme.

Jual beli jabatan, promosi berdasarkan kedekatan, atau pengisian posisi strategis tanpa mempertimbangkan kompetensi merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang perlahan merusak kualitas institusi negara.

Michael Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) mengingatkan bahwa masyarakat modern membutuhkan sistem yang memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan privilese.

Dalam birokrasi negara, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kualitas individu yang mengelola institusi.

Karena itu, reformasi birokrasi yang dimulai melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesungguhnya merupakan langkah maju.

Salah satu instrumen penting yang dibentuk saat itu adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Keberadaan KASN bukan tanpa alasan.

Dalam teori principal-agent yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling dalam Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure (1976), setiap pemegang kekuasaan selalu memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi secara efektif.

Semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang independen.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Sulaiman Harahap: Administrasi Baik Tak Cukup Jika Pelayanan Publik Buruk
Aktivis Muda Binjai Desak Audit Besar-Besaran Program BGN Usai Mencuat Dugaan Korupsi: Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat
Pelayanan Publik Kian Meningkat, Indeks Reformasi Birokrasi Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB
Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland
Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru