Konsep tersebut berakar pada teori birokrasi modern yang dikembangkan Max Weber dalam Economy and Society (1922).
Weber menegaskan bahwa birokrasi yang efektif hanya dapat dibangun melalui profesionalisme, aturan yang impersonal, dan proses seleksi yang objektif.
Ketika jabatan berubah menjadi alat patronase, birokrasi kehilangan netralitasnya dan perlahan kehilangan kemampuan melayani kepentingan publik.
Masalahnya, ancaman terhadap sistem merit sering kali tidak datang secara terbuka. Ia hadir melalui praktik-praktik yang tampak administratif, tetapi sesungguhnya menggerus prinsip profesionalisme.
Jual beli jabatan, promosi berdasarkan kedekatan, atau pengisian posisi strategis tanpa mempertimbangkan kompetensi merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang perlahan merusak kualitas institusi negara.
Michael Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) mengingatkan bahwa masyarakat modern membutuhkan sistem yang memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan privilese.
Dalam birokrasi negara, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kualitas individu yang mengelola institusi.
Karena itu, reformasibirokrasi yang dimulai melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sesungguhnya merupakan langkah maju.
Salah satu instrumen penting yang dibentuk saat itu adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dalam teori principal-agent yang dikembangkan Michael Jensen dan William Meckling dalam Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure (1976), setiap pemegang kekuasaan selalu memiliki potensi menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak diawasi secara efektif.
Semakin besar kewenangan dan sumber daya yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan yang independen.