Sayangnya, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, KASN dibubarkan dan fungsi pengawasannya dialihkan ke dalam struktur pemerintah.
Di sinilah letak persoalannya. Ketika fungsi pengawasan ditempatkan dalam institusi yang sama dengan pihak yang diawasi, muncul risiko berkurangnya independensi dan efektivitas kontrol.
Kekhawatiran tersebut tampaknya juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan perlunya lembaga independen yang mengawasi penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Putusan itu pada dasarnya mengirim pesan bahwa meritokrasi tidak cukup dijaga oleh regulasi, tetapi membutuhkan institusi pengawas yang berdiri di luar kepentingan birokrasi sehari-hari.
Pengalaman negara-negara Asia menunjukkan pentingnya prinsip tersebut.
Singapura memiliki Public Service Commission yang menjaga kualitas rekrutmen dan promosi aparatur negara secara ketat.
Korea Selatan membangun birokrasi profesional melalui sistem seleksi yang kompetitif dan transparan.
Malaysia dan Vietnam juga mempertahankan mekanisme pengawasan yang relatif kuat untuk memastikan pengelolaan aparatur tidak terjebak dalam praktik patronase.
Keberhasilan negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan kualitas birokrasi merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Tidak ada negara yang mampu membangun institusi publik yang efektif tanpa sistem merit yang kuat dan diawasi secara independen.
Karena itu, pelajaran terbesar dari kasus BGN bukanlah sekadar pentingnya penindakan hukum. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem pencegahan.