BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi

BITV Admin - Kamis, 04 Juni 2026 09:45 WIB
Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN. (foto: Kejagung RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Negara tidak boleh menunggu penyimpangan terjadi untuk kemudian bertindak. T

ata kelola yang baik justru dibangun dengan menciptakan mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.

Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi kembali arah reformasi birokrasi Indonesia.

Pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menghadirkan kembali lembaga independen pengawas sistem merit.

Sebab, ketika meritokrasi melemah, yang terancam bukan hanya profesionalisme birokrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.

Pada akhirnya, kualitas negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh bagaimana jabatan-jabatan publik diisi.

Dan di situlah sesungguhnya kasus BGN memberi pelajaran paling berharga: bahwa birokrasi yang kuat hanya dapat dibangun di atas sistem merit yang kuat pula.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Dosen IPDN Jakarta

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Sulaiman Harahap: Administrasi Baik Tak Cukup Jika Pelayanan Publik Buruk
Aktivis Muda Binjai Desak Audit Besar-Besaran Program BGN Usai Mencuat Dugaan Korupsi: Bentuk Pengkhianatan terhadap Rakyat
Pelayanan Publik Kian Meningkat, Indeks Reformasi Birokrasi Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB
Vonis Bebas! Mantan Kepala BPN Sumut Cs Lepas dari Jerat Korupsi Aset PTPN-Citraland
Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru