Negara tidak boleh menunggu penyimpangan terjadi untuk kemudian bertindak. T
ata kelola yang baik justru dibangun dengan menciptakan mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi kembali arah reformasibirokrasi Indonesia.
Pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menghadirkan kembali lembaga independen pengawas sistem merit.
Sebab, ketika meritokrasi melemah, yang terancam bukan hanya profesionalisme birokrasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara.
Pada akhirnya, kualitas negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh bagaimana jabatan-jabatan publik diisi.
Dan di situlah sesungguhnya kasus BGN memberi pelajaran paling berharga: bahwa birokrasi yang kuat hanya dapat dibangun di atas sistem merit yang kuat pula.* (nasional.kompas.com)