Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Mohammad Isa Gautama
TERBENTUKNYA Kabinet Bayangan (KB) yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil layak dibaca sebagai gerakan sosial-politik yang mencerahkan.
Di tengah semakin pupusnya harapan akan hadirnya peran check and balances dari cabang-cabang kekuasaan negara, gerbong kabinet yang cenderung mubazir dan keras kepala, kritik publik bagai semburan kembang api yang cepat padam, lima belas akademisi, peneliti, aktivis, dan profesional turun gunung selaku menteri bayangan.Baca Juga:
Mereka berniat mengawasi kinerja pemerintah sembari menawarkan koreksi kebijakan.
Kehadiran mereka merupakan peristiwa politik sekaligus eksperimen komunikasi publik yang signifikan dalam menandai pencarian saluran aspirasi alternatif di luar institusi formal.
Dalam konteks itu, pilihan nama "kabinet bayangan" merupakan langkah simbolik cerdas.
Murray Edelman, dalam The Symbolic Uses of Politics (1964), mengingatkan bahwa politik bekerja bukan hanya melalui keputusan, melainkan juga melalui simbol yang membentuk cara publik memahami kenyataan.
Dengan mengadaptasi nomenklatur kabinet, Kabinet Bayangan menghadirkan lawan tanding yang mudah dikenali: menteri berhadapan dengan menteri bayangan, kebijakan resmi diuji oleh kebijakan aspiratif.
Bahasa kekuasaan dipinjam untuk mengawasi kekuasaan, sekaligus mengirim pesan bahwa kewenangan resmi tidak selalu identik dengan amanat publik.
Lebih jauh, menurut konsep framing Entman (1993), strategi tersebut mendefinisikan masalah, menunjuk penyebab, memberikan penilaian moral, dan menawarkan penyelesaian.
Akar masalahnya ialah melemahnya pengawasan; penyebabnya dominasi koalisi pemerintahan dan ketidakberdayaan oposisi; solusinya kontrol masyarakat sipil berbasis bukti, dengan aspirasi rakyat dipertaruhkan sebagai dasar legitimasi.
Kabinet Bayangan secara tak langsung juga menjalankan agenda-setting McCombs dan Shaw (1972): bukan menentukan pikiran warga, melainkan isu yang patut dipikirkan bersama.
Meski demikian, Kabinet Bayangan sejatinya (memang) tidak memiliki mandat elektoral dan tidak memegang kewenangan konstitusional.
Legitimasinya bersifat epistemik dan moral, bertumpu pada kompetensi, integritas, rekam jejak, serta mutu argumentasi.
Di titik ini, seleksi panel independen yang menyeleksi para menteri bayangan memang telah menetapkan standar minimal kredibilitas, tetapi tidak serta-merta membuatnya representatif.
Klaim "dari rakyat" perlu diuji melalui keterlibatan rakyat dalam menentukan agenda, bukan hanya dengan berbicara atas nama mereka.
Ujian Gerakan
Dibawakan kepada perspektif gerakan sosial, Kabinet Bayangan mempunyai diagnostic frame yang jelas, tetapi kerangka tindakan dan mobilisasinya belum sepenuhnya matang.
Snow dan Benford (1988) menjelaskan bahwa gerakan membutuhkan diagnosis masalah, tawaran jalan keluar, serta alasan yang sanggup menggerakkan orang untuk bertindak.
Snow dan Benford menekankan, gerakan sosial yang dilancarkan oleh kelompok alternatif mesti mampu menjelaskan mengapa oposisi alternatif diperlukan dan mengapa kajian serta riset, rapor kebijakan dan shadow hearing, serta pelacak janji pemerintah begitu urgen didukung oleh rakyat.
Intinya, gerakan yang dilancarkan mesti bertumbuh melalui rasa memiliki, bukan sekadar rasa setuju.
Berangkat dari kebutuhan itu, modal awal gerakan ini sebenarnya cukup besar.
Menurut pendekatan mobilisasi sumber daya versi McCarthy dan Zald (1977), keberhasilan gerakan bergantung pada kemampuannya mengelola pengetahuan, jaringan, kepemimpinan, dana, dan akses komunikasi.
Para penggeraknya tentu mestu memiliki reputasi intelektual, hubungan dengan media, dan pengalaman advokasi.
Namun, tanpa pertautan nyata dengan buruh, petani, masyarakat adat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, komunitas miskin kota, mahasiswa, serta jaringan daerah, gerakan ini berisiko berhenti sebagai 'persekutuan elite pengetahuan'.
Namun, kesempatan politiknya terbuka karena publik memerlukan kanal oposisi baru, meskipun belum tentu otomatis memengaruhi agenda yang lebih besar.
Sidney Tarrow (1994) menegaskan bahwa gerakan berpeluang membesar ketika mampu membaca celah dalam struktur kekuasaan, membangun jaringan, dan mempertahankan aksi kolektif.
Melalui konteks ini, Kabinet Bayangan perlu menentukan sasaran yang konkret: kebijakan mana yang hendak diubah, lembaga mana yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan dukungan sosial mana yang akan dihimpun.
Tanpa sasaran tersebut, kritik yang tajam justru mudah kehilangan arah.
Pada titik ini, gagasan ruang publik tandingan menjadi relevan.
Nancy Fraser (1990) mengoreksi konsep ruang publik Habermas dengan menunjukkan bahwa kelompok yang tersisih membutuhkan ruangnya sendiri untuk merumuskan kepentingan dan melawan wacana dominan.
Kabinet Bayangan dapat menjalankan fungsi itu apabila secara cermat memberi tempat kepada pengalaman warga sebagai sumber pengetahuan politik.
Sebaliknya, jika percakapannya hanya berlangsung di antara akademisi, aktivis nasional, media Jakarta, dan kelas menengah digital, ia menjadi counter-elite, tetapi belum menjadi ruang publik tandingan yang inklusif.
Sementara itu, bentuk organisasi yang meniru kabinet juga menyimpan kontradiksi.
Gerakan yang hendak mengoreksi hirarki kekuasaan justru memakai jabatan, portofolio, dan figur menteri sebagai pusat perhatian.
Robert Michels (1915) menyebut kecenderungan organisasi menuju dominasi segelintir elite sebagai "hukum besi oligarki".
Kriteria usia di bawah lima puluh tahun pun perlu ditinjau agar semangat regenerasi tidak berubah menjadi eksklusi baru, sebab kebaruan gagasan tidak selalu berbanding lurus dengan umur seseorang maupun pengalaman dalam ruang publik demokratis.
Tanpa mekanisme koreksi, pergantian anggota, laporan kinerja, dan deliberasi terbuka, Kabinet Bayangan dapat mengulang penyakit yang dikritiknya: personalisasi, sentralisasi, dan jarak dari warga.
Penyehatan Demokrasi
Persoalan berikutnya, rencana melakukan kerja sukarela dan menggalang dana publik (jika ada) pun perlu disertai tata kelola yang ketat.
Kesukarelaan membantu menjaga independensi, tetapi dapat melahirkan kelelahan, ketimpangan kontribusi, dan ketergantungan pada tokoh tertentu.
Sementara itu, proyek sosial yang dibiayai masyarakat jangan sampai mengubah pengawasan politik menjadi kegiatan karitatif yang justru menutupi kegagalan negara.
Tugas utama Kabinet Bayangan idealnya konsisten dan fokus bukan menggantikan pemerintah, melainkan membongkar mengapa pemerintah gagal dan mendesakkan perbaikannya.
Atas dasar itu, keberhasilan Kabinet Bayangan tidak seharusnya diukur dari masifnya pemberitaan atau kerasnya pernyataan.
Ukurannya ialah keterbukaan data, mutu alternatif kebijakan, keluasan partisipasi, keberanian mengoreksi, dan pengaruh konkret sebagai katalisator terbangunnya logika jernih publik dalam mengkritisi kebijakan penguasa.
Ia juga harus menjaga jarak yang sehat dari partai, donor, dan kepentingan elektoral tanpa kehilangan kemampuan berdialog dengan pemerintah.
Resistensi konstruktif bukan kritik yang jinak, melainkan kritik yang tajam, dapat dipertanggungjawabkan, dan menawarkan jalan keluar.
Pada akhirnya, Kabinet Bayangan ialah intervensi penting di tengah menurunnya derajat kesehatan demokrasi negeri ini.
Harapan terciptanya kondisi check and balances yang nyaris menjadi utopia telah coba kembali dihidupkan oleh Kabinet Bayangan.
Namun, di balik keberanian dan kritisisme yang dipilih Koalisi Masyarakat Sipil, ujian terberatnya ialah apakah gerakan ini benar-benar konsisten sebagai lokomotif aspirasi rakyat dan mampu mengubah keadaan?
Jika terwujud, ia berkontribusi besar tidak saja terhadap upaya pemulihan demokrasi yang tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga berpotensi memulihkan harapan dan kepercayaan publik terhadap sistem dan dinamika politik.
Jika tidak, maka ia hanya menjadi metafora politik: ramai dibicarakan, lalu perlahan hilang dari ingatan.* (nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang, Pengamat Komunikasi Politik dan Sosiologi Media
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL