BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Korupsi Tanpa Koruptor

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2026 08:07 WIB
Korupsi Tanpa Koruptor
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (foto: Antara/Sulthony Hasanuddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Fransiskus Lature

TUJUH hari lagi Indonesia akan genap berusia 81 tahun.

Bendera Merah Putih akan kembali memenuhi jalan, halaman kantor, sekolah, rumah, hingga ruang-ruang pemerintahan.

Baca Juga:

Lagu kebangsaan akan dinyanyikan, upacara digelar, dan kata merdeka kembali terdengar hampir di setiap sudut negeri.

Tetapi usia sebuah negara semestinya tidak hanya dihitung dari berapa lama ia berdiri.

Ia juga perlu diukur dari apa yang telah berubah selama perjalanan itu.

Sebab kemerdekaan bukan sekadar kemampuan mengibarkan bendera sendiri, melainkan kemampuan mengurus negara dengan kekuasaan yang tunduk pada hukum dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Peringatan 81 tahun Indonesia merdeka membawa kita kepada satu persoalan yang belum selesai.

Korupsi. Lebih dari delapan dekade Republik Indonesia berdiri, korupsi tetap menjadi penyakit yang sulit disingkirkan.

Lembaga berganti. Undang-undang berubah. Strategi pemberantasan diperbarui. Penegakan hukum berjalan. Koruptor ditangkap, diadili, lalu dijatuhi hukuman.

Kita seperti berhadapan dengan lingkaran yang tidak pernah benar-benar putus.

Satu nama hilang dari pemberitaan, nama lain muncul. Satu modus terbongkar, cara lain digunakan. Satu pejabat jatuh, pejabat lain mengambil tempat.

Mungkin selama ini kita terlalu terpaku pada siapa melakukan korupsi. Pertanyaan mengenai pelaku memang penting.

Hukum pidana membutuhkan pelaku yang jelas. Kesalahan harus dibuktikan. Hukuman harus diberikan berdasarkan proses peradilan. Semua itu tidak dapat ditawar.

Tetapi korupsi memiliki umur yang lebih panjang daripada orang yang melakukannya.

Sebelum seseorang ditangkap, ada kewenangan yang dimilikinya. A

da anggaran yang berada dalam penguasaannya. Ada keputusan yang dapat ia pengaruhi. Ada orang lain yang mengetahui prosesnya. Ada mekanisme pengawasan yang seharusnya bekerja.

Sebuah perkara tidak lahir pada hari seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia dimulai jauh sebelumnya.

Mungkin dari sebuah rapat. Mungkin dari perubahan anggaran. Mungkin dari syarat pengadaan yang dibuat terlalu khusus. Mungkin dari pertemuan antara pejabat dan pengusaha.

Mungkin pula dari keputusan yang terlihat biasa saja, tetapi kemudian membuka keuntungan bagi pihak tertentu.

Tidak semuanya dapat disebut korupsi. Hukum memiliki batas jelas. Kesalahan kebijakan tidak otomatis menjadi tindak pidana.

Administrasi buruk tidak serta-merta berarti ada korupsi. Negara tidak boleh menjadikan kecurigaan sebagai dasar menghukum seseorang.

Namun ada perbedaan antara tidak adanya tindak pidana dan tidak adanya masalah. Sebuah sistem dapat berjalan buruk tanpa seorang pun masuk penjara.

Anggaran dapat digunakan secara tidak efisien. Pengadaan dapat menghasilkan barang yang tidak sebanding dengan biaya.

Perizinan dapat dibuat berbelit sehingga masyarakat mencari jalan pintas. Konflik kepentingan dapat dibiarkan.

Informasi publik dapat sulit diakses. Pengawasan dapat bekerja sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Tata kelola lemah dapat membuka ruang bagi praktik korupsi. Negara sering baru memperhatikan kelemahan tersebut ketika perkara sudah terjadi.

Ketika uang negara hilang, baru dicari siapa bertanggung jawab.

Ketika proyek bermasalah, baru diperiksa siapa yang menandatangani. Ketika sebuah kebijakan dipersoalkan, baru dicari siapa yang berada di balik keputusan.

Pola seperti ini membuat pemberantasan korupsi lebih banyak bekerja di hilir. Padahal hulu persoalannya sering berada di tempat lain.

Bagaimana anggaran disusun? Siapa yang ikut menentukan? Mengapa sebuah proyek dipilih?

Mengapa perusahaan tertentu dapat memenuhi persyaratan? Mengapa sebuah keputusan tidak dibuka kepada publik?

Mengapa pengawasan tidak menemukan masalah ketika proses masih berlangsung?

Jawabannya tidak selalu menghasilkan tersangka. Namun, proses di baliknya dapat menunjukkan apakah sebuah pemerintahan memiliki tata kelola sehat.

Negara serius memberantas korupsi harus mampu membedakan dua pekerjaan.

Penegakan hukum mengejar perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana.

Tata kelola mencegah kewenangan digunakan secara menyimpang sebelum perbuatan itu terjadi. Keduanya berjalan beriringan.

Kita sering lupa bahwa pencegahan tidak mempunyai wajah.

Tidak ada foto ketika sebuah transaksi yang mencurigakan dihentikan. Tidak ada tersangka ketika sebuah proses pengadaan sejak awal dibuat transparan.

Tidak ada persidangan ketika pejabat menolak menggunakan jabatannya untuk membantu orang dekat. Padahal hasilnya nyata.

Uang negara tidak keluar untuk kepentingan yang salah. Keputusan publik tidak dibeli. Persaingan usaha berlangsung lebih wajar.

Masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus mencari orang dalam.

Barangkali karena ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi selama ini terlalu mudah dikaitkan dengan penangkapan.

Semakin banyak orang ditangkap, semakin terlihat negara bekerja. Padahal banyaknya perkara juga dapat dibaca dari sisi lain.

Bisa jadi ada masalah yang terus diproduksi oleh sistem yang sama. Seorang pejabat dihukum karena korupsi pengadaan.

Pejabat berikutnya masuk ke ruangan sama. Ia menerima kewenangan yang sama. Ia mengelola anggaran yang sama.

Jika seluruh prosedurnya tetap sama, apa yang menjamin perkara serupa tidak berulang?

Tidak cukup menjawabnya dengan mengatakan bahwa pejabat berikutnya harus lebih jujur.

Negara tidak boleh menggantungkan keselamatan uang rakyat pada watak seseorang. Sistem harus bekerja bahkan ketika orang yang menjalankannya tidak sempurna.

Karena itu, transparansi, pengawasan, keterbukaan informasi, pengendalian konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran bukan urusan administratif belaka.

Semua itu diperlukan untuk memastikan kewenangan publik tetap berada dalam batas yang semestinya.

Pengawasan harus bekerja sejak kewenangan diberikan, bukan setelah penyalahgunaan terjadi.

Korupsi juga tidak selalu dimulai dari uang. Ia dapat dimulai dari hubungan. Dari kedekatan. Dari kewenangan yang terlalu besar.

Dari keputusan yang tidak dapat diperiksa. Dari kebiasaan memberi keistimewaan kepada orang tertentu.

Dari budaya diam ketika sesuatu yang salah dianggap sebagai hal biasa. Lama-kelamaan, penyimpangan kehilangan sifat anehnya. Orang mulai terbiasa.

Ketika kebiasaan semacam itu sudah menjadi bagian dari cara kerja, mencari seorang koruptor saja tidak cukup untuk menjelaskan persoalan.

Orangnya dapat pergi. Kebiasaannya masih tinggal.

Korupsi Tanpa Koruptor

Bukan dalam pengertian bahwa korupsi terjadi tanpa pelaku. Tidak mungkin.

Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan orang yang melakukan perbuatan.

Yang dimaksud adalah keadaan ketika ruang, kebiasaan, dan cara kerja yang memungkinkan korupsi tetap bertahan setelah pelakunya tidak lagi berada dalam jabatan.

Pergantian orang tidak otomatis mengubah sistem. Penghukuman juga tidak otomatis memperbaiki tata kelola.

Satu perkara selesai, tetapi celahnya mungkin masih terbuka. Satu pejabat dipidana, tetapi pola pengambilan keputusan tetap sama.

Satu kerugian negara dihitung, tetapi penyebab yang membuat kerugian itu mungkin terjadi tidak pernah diperiksa secara serius.

Jika demikian, negara hanya menunggu perkara berikutnya. Indonesia tidak kekurangan aturan untuk melawan korupsi.

Yang sering kurang adalah keberanian untuk memperbaiki ruang tempat kekuasaan bekerja. Ada kepentingan politik di dalam anggaran.

Ada kepentingan ekonomi di dalam perizinan. Ada hubungan antara pengusaha dan pejabat. Ada kepentingan elektoral yang mempengaruhi keputusan.

Hubungan semacam itu bukan sesuatu yang asing dalam politik. Persoalannya, batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan jabatan sering kali tidak terang.

Kekuasaan harus dikelola secara transparan.

Pejabat mengelola sumber daya negara yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Uang negara berasal dari rakyat. Tanah negara bukan milik pejabat. Izin pemerintah bukan pemberian pribadi.

Jabatan publik bukan warisan keluarga. Semua melekat pada mandat yang harus dipertanggungjawabkan.

Itulah salah satu makna kemerdekaan yang sering luput dalam perayaan setiap Agustus. Kita merdeka untuk menentukan pemerintahan sendiri.

Setelah itu, kita harus memastikan pemerintahan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan menurut kepentingannya sendiri.

Tujuh hari lagi, upacara akan berlangsung. Bendera akan berkibar. Pidato tentang perjuangan akan kembali terdengar.

Tidak ada yang salah dengan semua itu. Bangsa memang perlu mengingat sejarahnya.

Tetapi usia 81 tahun juga layak digunakan untuk bertanya lebih jauh tentang keadaan negara yang kita kelola bersama.

Apakah kekuasaan semakin mudah diawasi? Apakah anggaran semakin mudah diperiksa?

Apakah keputusan publik semakin terbuka? Apakah orang yang menolak penyimpangan mendapatkan perlindungan?

Dan yang paling penting, apakah ruang untuk melakukan korupsi semakin sempit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat diberikan hanya dengan menunjukkan berapa banyak koruptor yang telah dipenjara.

Penjara menyelesaikan pertanggungjawaban pelaku. Negara masih mempunyai pekerjaan lain.

Menutup ruang sebelumnya digunakan untuk korupsi. Sebab koruptor mempunyai nama. Ia mempunyai masa jabatan. Ia mempunyai akhir dalam perkara.

Korupsi dapat tinggal lebih lama.

Dan ketika orangnya sudah pergi, tetapi caranya masih dipakai, kita sedang berhadapan dengan sesuatu yang lebih sulit daripada seorang koruptor.

Kita sedang berhadapan dengan korupsi tanpa koruptor.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Pengacara, Praktisi Hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
97,84 Persen Warga Nias Barat Sudah Terdaftar JKN, Status UHC Dibidik Naik
Bobby Nasution Dorong Lapas di Sumut Perkuat Pembinaan Warga Binaan dan Pemberantasan Narkoba
Bukan Cuma Jual Sawit Mentah: Pemerintah Pacu Koperasi Miliki Pabrik CPO Sendiri Demi Kesejahteraan Petani
Sikat Korupsi Tanpa Kegaduhan: Jaksa Agung Beri Mandat Berat ke 34 Pejabat Baru di 'Masa Ujian' Kejaksaan
Target 700 Ribu Anak Terima MBG, Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Kodim 0201
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru