Peradi SAI: Istilah Perampasan Aset Tak Dikenal dalam Hukum, DPR Diminta Pertimbangkan Nama RUU
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL
BITVONLINE.COM MEDAN -Ketika kita duduk untuk makan bersama orang lain, perbedaan dalam kecepatan menyantap makanan seringkali menjadi perhatian. Ada yang menyelesaikan sepiring dalam waktu singkat dengan suapan besar, sementara yang lain memakan hidangan mereka dengan santai selama setengah hingga satu jam penuh. Pertanyaan yang muncul, mana yang sebenarnya lebih baik bagi kesehatan tubuh?
Dr. Jessica Beh, seorang dokter keluarga di DTAP@Robertson, menjelaskan bahwa waktu makan seseorang dapat diklasifikasikan sebagai cepat atau lambat berdasarkan durasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan makanan. “Rata-rata, kebanyakan orang dewasa memerlukan sekitar 30 menit untuk makan utama dan sekitar 20 menit untuk camilan,” ujarnya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kecepatan MakanDr. Beh menyebutkan bahwa orang yang cenderung makan lambat mungkin terpengaruh oleh gangguan distraksi selama makan atau masalah kesehatan gigi yang membuat mengunyah menjadi sulit. Sebaliknya, mereka yang makan dengan cepat sering kali disesuaikan dengan gaya hidup yang sibuk, seperti pekerjaan yang menuntut, kegiatan akademik, atau sebagai orang tua dengan waktu makan terbatas.
Risiko dan Dampak KesehatanSebuah studi menunjukkan bahwa orang yang makan dengan cepat cenderung mengalami kenaikan berat badan lebih signifikan dibandingkan dengan mereka yang makan lambat atau dengan porsi sedang. Proses hormonal tubuh membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk merespons kecukupan makanan, sehingga mereka yang makan terlalu cepat mungkin tidak merasa kenyang secara optimal dan cenderung mengonsumsi lebih banyak kalori.
Namun, makan terlalu lambat juga tidak sepenuhnya bebas risiko. Dr. Leslie Heinberg dari Cleveland Clinic menyoroti bahwa stres, kecemasan, atau tekanan emosional juga dapat mempengaruhi pola makan seseorang.
Rekomendasi PakarPakar menyarankan agar setiap gigitan makanan dikunyah sekitar 20 hingga 30 kali untuk membantu proses pencernaan dan penyerapan nutrisi secara optimal. Selain itu, menjaga keseimbangan antara makan dengan porsi yang cukup dan dengan kecepatan yang memungkinkan tubuh merespons secara tepat adalah kunci untuk menjaga kesehatan secara menyeluruh.
KesimpulanKesadaran akan cara makan dan kecepatannya penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Masing-masing individu memiliki kebutuhan yang berbeda, namun mengambil waktu untuk menikmati makanan dengan perlahan dan mengunyah dengan baik dapat membantu dalam mencapai keseimbangan nutrisi dan menjaga berat badan yang sehat.
(N/014)
JAKARTA Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminolo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi mengalihkan penggunaan bahan bakar operasional dari Biodi
EKONOMI
SUMEDANG Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi penyelenggaraan Sekolah Rakyat Permanen yang meru
PENDIDIKAN
MEDAN Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan resmi dimulai serentak, Senin
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL