Bupati Taufik Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Bakal Diusulkan Jadi Varietas Asal Asahan
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api, terutama dalam hal penggunaan senjata api untuk perlindungan diri. Ia berpendapat bahwa peraturan yang ada saat ini, yang masih merujuk pada undang-undang yang sudah usang seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Bamsoet menyoroti kurangnya peraturan turunan yang spesifik mengenai penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan pemilik senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.
“Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi penyalahgunaan atau bahkan proses hukum yang panjang bagi pemilik izin senjata api bela diri karena ketidakjelasan aturan yang ada,” ujar Bamsoet dalam disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, yang berjudul Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri.
Bamsoet menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk tujuan membela diri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan bela paksa atau noodweer, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, ketidakjelasan tentang kapan dan bagaimana senjata api bisa digunakan dalam situasi tersebut masih menjadi persoalan.
“Perlunya pembaruan yang mencakup pengaturan rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta prosedur yang harus diikuti setelah penggunaan senjata api,” tambah Bamsoet.
Bamsoet juga mengusulkan agar regulasi baru mencakup mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pemilik senjata api bela diri, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.
“Pembaruan regulasi senjata api akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik,” pungkas Bamsoet.
(N/014)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan panen perdana pisang Kepok Abu yang dikembangkan PT Hijau Surya di K
PERTANIAN AGRIBISNIS
OlehHerman DirgantaraConstitutional fundamentalists read the Constitution in selective and selfinterested ways. Mary Anne Franks (2019
OPINI
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa persoalan
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait
POLITIK
JAKARTA Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penangkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Nuh, 51 tahun, tewas dalam k
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan tampil meyakinkan setelah menghancurkan Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanjutan Liga 2. Kemenangan telak tersebut
OLAHRAGA
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL