MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Langsung Buka Suara
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu
NASIONAL
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api, terutama dalam hal penggunaan senjata api untuk perlindungan diri. Ia berpendapat bahwa peraturan yang ada saat ini, yang masih merujuk pada undang-undang yang sudah usang seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Bamsoet menyoroti kurangnya peraturan turunan yang spesifik mengenai penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan pemilik senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.
“Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi penyalahgunaan atau bahkan proses hukum yang panjang bagi pemilik izin senjata api bela diri karena ketidakjelasan aturan yang ada,” ujar Bamsoet dalam disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, yang berjudul Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri.
Bamsoet menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk tujuan membela diri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan bela paksa atau noodweer, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, ketidakjelasan tentang kapan dan bagaimana senjata api bisa digunakan dalam situasi tersebut masih menjadi persoalan.
“Perlunya pembaruan yang mencakup pengaturan rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta prosedur yang harus diikuti setelah penggunaan senjata api,” tambah Bamsoet.
Bamsoet juga mengusulkan agar regulasi baru mencakup mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pemilik senjata api bela diri, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.
“Pembaruan regulasi senjata api akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik,” pungkas Bamsoet.
(N/014)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi udara diminta bersiap merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus memperkuat hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi dengan Rusia di tengah dinamika ekonomi global
EKONOMI
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Denai Gang Jati,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kondisi terbaru pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah foto dirinya beredar luas
NASIONAL
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Bara
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana membangun 10 kota satelit baru di berbagai daerah sebagai solusi penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghas
NASIONAL
JAKARTA Jabatan Kapolda Metro Jaya kini resmi dipimpin perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). K
NASIONAL
JEDDAH Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat sejuml
INTERNASIONAL
WASHINGTON Presiden Donald Trump mengungkapkan Presiden China Xi Jinping menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik antara Amerika Ser
INTERNASIONAL