Roy Suryo Dilaporkan Lagi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Respons Santai: Enggak Apa-apa
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
Bayangkara.Co – Kepala Desa (Kades) adalah sebuah jabatan untuk menjadi orang nomor satu di desa. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk itu peran Kepala Desa sangat penting.
Dalam menjalankan tugasnya, tentu seorang Kepala Desa akan dibantu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya. Menjadi Kepala Desa menjadi dan perangkat desa saat ini juga masih banyak diminati oleh beberapa masyarakat. Memangnya berapa gaji seorang Kepala Desa dan perangkat desa?.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).
Penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa;
4. Pemberdayaan masyarakat desa.
b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Nah, itu tadi informasi tentang besaran gaji kepala desa dan perangkat desa 1 bulan yang dikutip dari media detik Finance.
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti akhirnya angkat bicara terkait fenomena menurunnya jumlah
PENDIDIKAN
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL