BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 16:05 WIB
MUI Tegaskan Haram bagi Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite, oleh masyarakat mampu adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah memiliki tujuan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tidak Berhak Menggunakan Subsidi

Miftahul Huda menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai distribusi BBM dan LPG bersubsidi. LPG 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegas Miftah, Minggu (16/2/2025).

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru