BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Pengamat Pertanyakan Penetapan Kementerian ATR/BPN Lahan Eks HGU Sebagai Tanah Negara Bebas

Raman Krisna - Rabu, 14 Mei 2025 15:12 WIB
372 view
Pengamat Pertanyakan Penetapan Kementerian ATR/BPN Lahan Eks HGU Sebagai Tanah Negara Bebas
foto: ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Polemik status ribuan hektar tanah eks-HGU (Hak Guna Usaha) di Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat, setelah Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 menetapkan sebagian dari lahan tersebut sebagai "tanah negara bebas".

Namun, menurut Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU dan Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBASIS), keputusan ini bukan tanpa risiko besar terhadap keadilan agraria dan potensi reproduksi ketimpangan struktural di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Shohibul mengungkap bahwa sistem HGU di Sumatera Timur merupakan warisan kolonial yang sangat problematik. "Kemitraan antara kesultanan Melayu—seperti Deli, Serdang, Langkat, dan Asahan—dengan pemerintah kolonial Belanda dalam alokasi lahan perkebunan, telah melahirkan ketimpangan penguasaan tanah yang akut, sekaligus eksploitasi tenaga kerja yang brutal," ujarnya.

Baca Juga:

Revolusi Sosial 1946 yang mengguncang Sumatera Timur, menurutnya, tidak serta merta menghasilkan keadilan agraria. Sebaliknya, negara menggantikan struktur tradisional dengan pola kekuasaan sentralistik melalui BUMN seperti PTPN tanpa proses redistribusi tanah yang adil. "Alih-alih membawa keadilan, ini justru memperpanjang marginalisasi masyarakat lokal," katanya.

Tanah Negara Bebas: Bebas dari Siapa, untuk Siapa?

Baca Juga:

Shohibul mempertanyakan retorika "tanah negara bebas". "Apakah ini benar-benar membebaskan masyarakat dari belenggu ketidakadilan agrarian?

Atau hanya memindahkan aset dari satu elite ke elite lainnya?" tanyanya kritis. Ia menekankan pentingnya mekanisme alokasi yang transparan dan partisipatif agar tidak menciptakan ketimpangan baru.

Oligarki, Premanisme, dan Pertarungan Aset

Lebih jauh, Shohibul menyoroti potensi pertarungan politik dan ekonomi atas tanah eks-HGU tersebut. Ia menyebut bahwa dalam konteks pasca-revolusi, aktor-aktor informal seperti preman dan kelompok bersenjata kerap digunakan oleh elite politik untuk mengamankan kepentingannya.

"Relasi patron-klien antara elite dengan kelompok preman menjadi instrumen efektif dalam penggusuran, intimidasi, hingga penguasaan aset secara ilegal," jelasnya.

Shohibul juga membandingkan kondisi ini dengan Yogyakarta yang memperoleh keistimewaan dan kontrol formal atas tanah melalui kerangka hukum. "Sementara Sumatera Timur justru diputus total dari akar kekuasaan lokalnya. Ini mencerminkan politik pengakuan yang selektif oleh negara," tambahnya.

Ketimpangan Ekonomi dan Ancaman Marginalisasi Baru

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Shohibul Anshor Siregar: Medan 435 Tahun, Demokrasi Tanpa Gigi dan Pengkhianatan Konstitusi
Pengamat: OTT di Sumut Pertanda Erosi Pengaruh Kekuasaan Jokowi
Shohibul Anshor Siregar: Penunjukan Prabowo di PSSI Pertanda Suram Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Shohibul: Dekolonisasi Pemikiran dan Rekonstruksi Asketisme Intelektual, Tantangan Besar Dunia Kampus dan Bangsa
Klaim Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Shohibul Anshor Siregar: Abainya Kemendagri Ancam Kedaulatan Wilayah
Dosen UMSU: Legislator Sumut Hadapi "Medan Tempur" Oligarki dan Jebakan Ekonomi Kolonial
komentar
beritaTerbaru