KPK Usul Atur Partai Politik, NasDem dan PDIP Langsung Bereaksi: Jangan Campuri Urusan Internal!
JAKARTA Wacana reformasi sistem politik yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu respons dari sejumlah partai politik. N
POLITIK
NISEL -Bahkan sebagian desa terpaksa menunda pembangunan, tidak bisa membayar utang pembelian bahan material, dan terjerat konflik dengan masyarakat karena dianggap "menyembunyikan" informasi keuangan.
Padahal, dana itu tidak pernah mereka sentuh. Tapi tiba-tiba, kepala desa yang baru dilantik tahun 2020 itu harus menjelaskan ke warga mengapa uang desa berkurang drastis. Jawaban dari atas: pemotongan. Jawaban dari bawah: kekecewaan.
Pada Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui surat Sekretaris Daerah telah memerintahkan camat agar memastikan seluruh kepala desa melakukan rekonsiliasi sisa dana desa tahun anggaran 2015–2018.
Melalui surat bernomor 140/14635/DPMD/2020, pemerintah daerah menegaskan bahwa jika sisa dana tersebut tidak dilaporkan dan disetor ke kas daerah, maka akan dilakukan pemotongan pada Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Namun, banyak kepala desa hasil Pilkades 2019 yang mengaku tidak mengetahui secara detail tentang proses rekonsiliasi itu. Sebab, sebelum mereka menjabat, desa-desa di Nias Selatan umumnya dipimpin oleh pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk oleh bupati dari kalangan ASN.
Para kepala desa definitif merasa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diberi penjelasan mendalam, dan tiba-tiba harus menanggung akibatnya.
"Kami tidak pernah pakai uang itu, dan tidak tahu-menahu soal saldo lama. Tapi kami yang harus menjelaskan ke masyarakat kenapa dana berkurang," kata seorang kepala desa yang meminta namanya disamarkan.
Pemotongan memang punya dasar administratif, tapi tidak semua kepala desa baru merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka tidak tahu siapa yang pernah menggunakan dana yang kini dianggap sebagai "utang desa." Tak ada ruang klarifikasi, apalagi audit terbuka terhadap pelaku lama.*
"Kalau memang ada sisa, siapa yang menggunakan dana itu? Mengapa kami yang harus membayar kembali?" tanya seorang kepala desa lain.
Selain harus menjelaskan ke warga, mereka juga tetap dituntut memastikan pembangunan berjalan. Beban moral dan teknis ini tidak kecil.
Dalam edisi sebelumnya, Kepala Inspektorat Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, menyatakan bahwa lembaganya menjalankan fungsi pengawasan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa, maka rekomendasi akan diberikan. Jika dalam 60 hari tidak ditindaklanjuti, Inspektorat memiliki wewenang untuk menyerahkannya ke aparat penegak hukum (APH).
Namun pada kenyataannya, hingga kini belum ada informasi terbuka yang menunjukkan bahwa pejabat lama—khususnya Pj kepala desa sebelum 2019—pernah dimintai pertanggungjawaban secara langsung atas dana yang kini dipersoalkan. Audit terhadap mereka, jika pernah dilakukan, tidak diumumkan ke publik.
JAKARTA Wacana reformasi sistem politik yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu respons dari sejumlah partai politik. N
POLITIK
JAKARTA Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan kenaikan pangkat secara anumerta kepada Praka Rico Pramudia, prajurit TNI yang g
NASIONAL
JAKARTA Pakar telematika yang juga tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, ke
POLITIK
MEDAN Harga kondom global dilaporkan mengalami kenaikan signifikan hingga 2030 persen pada April 2026. Lonjakan ini dipicu gangguan r
EKONOMI
JAKARTA Cadangan nikel Indonesia diperkirakan bisa habis dalam waktu sekitar 11 tahun jika tidak dikelola secara hatihati di tengah tingg
EKONOMI
JAKARTA Anggota Badan Sosialisasi MPR RI Himmatul Aliyah mendorong generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga nilainilai Pa
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) terus memperluas jaringan organisasi di daerah dengan membentuk kepengurusan ba
NASIONAL
MEDAN Kasus dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) hingga Rp123,2 miliar menyeret sejum
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Barang atas pelepasan sebagian lahan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi cukup untuk menjamin daya saing di
NASIONAL