PADANGSIDIMPUAN — Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung senilai Rp120 juta oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 menuai polemik.
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 mencuat setelah ditemukan bahwa uraian pekerjaan dalam dokumen pengadaan mencantumkan "Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan", padahal diketahui LPSE berada di gedung milik pemerintah.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap kejelasan klasifikasi anggaran dan potensi adanya maladministrasi dalam penggunaan dana publik.
Penyimpangan dari ketentuan tersebut berisiko melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Sorotan tajam datang dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.
Ketua AWP2J, Erjon Damanik, menegaskan bahwa anggaran tersebut semestinya tidak diklasifikasikan sebagai sewa gedung, karena LPSE berada di aset milik Pemko.
"Jika memang pengadaan itu untuk collocation server, harusnya dikategorikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi. Penggunaan klasifikasi 'sewa gedung' tidak sesuai dan berpotensi dimanipulasi," tegas Erjon.
Erjon bahkan mensinyalir adanya indikasi kesengajaan dari Kabag PBJ beserta bawahannya dalam merekayasa klasifikasi anggaran.
Ia menyebut hal ini sebagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam pernyataannya, AWP2J Indonesia mendorong DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera turun tangan melakukan audit serta pengawasan menyeluruh.
Desakan ini dinilai penting, mengingat saat ini sedang berlangsung pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota atas realisasi APBD 2024.
"DPRD harus bersikap tegas, lakukan pemeriksaan menyeluruh, dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat," pungkas Erjon.
Minimnya klarifikasi resmi dari pihak PBJ makin memperkuat keresahan publik soal tata kelola anggaran di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Kasus ini diharapkan tidak menjadi preseden buruk dalam praktik pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.*