Sebelumnya, wacana pengambilalihan empat pulau dari Aceh ke wilayah Sumut juga sempat menuai kecaman dari berbagai pihak di Aceh.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan bahwa kebijakan terkait kendaraan perusahaan murni bersifat administratif dan bertujuan untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Rencananya, kebijakan pembatasan penggunaan pelatkendaraan luar Sumut untuk operasional perusahaan akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2026.*