BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Dana TKD Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana, Gubsu Bobby: Jangan Mengecewakan Presiden

Adam - Senin, 19 Januari 2026 17:49 WIB
Dana TKD Dikembalikan ke Daerah Terdampak Bencana, Gubsu Bobby: Jangan Mengecewakan Presiden
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang sempat dipangkas, khususnya bagi daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor.

Keputusan ini disambut baik Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menegaskan komitmen daerah untuk memanfaatkan dana tersebut secara tepat.

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden atas perhatiannya kepada daerah terdampak bencana, dan juga Pak Mendagri yang telah memperjuangkan ini," kata Bobby, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:

Bobby menegaskan, dana TKD yang dikembalikan akan digunakan untuk pemulihan dampak bencana, baik fisik maupun ekonomi masyarakat.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak mengecewakan Presiden.

"Daerah-daerah jangan mengeluh lagi atau manja. Presiden sudah memberikan perhatian, mari gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurut Bobby, untuk Sumatera Utara, dana TKD yang dikembalikan mencapai Rp 1,1 triliun, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) alokasi dan penggunaannya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan pengembalian TKD telah disepakati Presiden dalam rapat di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (17/1).

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

"Tiga provinsi terdampak bencana, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025, total mencapai Rp 10,6 triliun. Seluruh kota dan kabupaten di tiga provinsi ini mendapatkan TKD utuh," kata Tito.

Rinciannya, Aceh menerima Rp 1,6 triliun untuk 23 kota/kabupaten, Sumatera Utara Rp 6,3 triliun untuk 33 kota/kabupaten, dan Sumatera Barat Rp 2,7 triliun untuk 19 kota/kabupaten.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah
Anak-Anak Pidie Jaya Kembali Ceria Usai Banjir Bandang Berkat Dukungan Psikososial KawanMU
Nusron Wahid Sebut 1,6 Juta Hektare Hutan Sumatera Sudah Tidak Lagi Hutan
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Presiden Prabowo Ingatkan Partai Politik Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok
Sertifikat Tanah Hilang Akibat Bencana? Negara Tetap Mengakui Hak Pemilik
Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Digabung dengan UU Pilkada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru