MEDAN – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang sempat dipangkas, khususnya bagi daerah terdampak bencanabanjir dan tanah longsor.
Keputusan ini disambut baik Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menegaskan komitmen daerah untuk memanfaatkan dana tersebut secara tepat.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden atas perhatiannya kepada daerah terdampak bencana, dan juga Pak Mendagri yang telah memperjuangkan ini," kata Bobby, Senin (19/1/2026).
Bobby menegaskan, dana TKD yang dikembalikan akan digunakan untuk pemulihan dampak bencana, baik fisik maupun ekonomi masyarakat.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak mengecewakan Presiden.
"Daerah-daerah jangan mengeluh lagi atau manja. Presiden sudah memberikan perhatian, mari gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurut Bobby, untuk Sumatera Utara, dana TKD yang dikembalikan mencapai Rp 1,1 triliun, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) alokasi dan penggunaannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan pengembalian TKD telah disepakati Presiden dalam rapat di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (17/1).
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
"Tiga provinsi terdampak bencana, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025, total mencapai Rp 10,6 triliun. Seluruh kota dan kabupaten di tiga provinsi ini mendapatkan TKD utuh," kata Tito.
Rinciannya, Aceh menerima Rp 1,6 triliun untuk 23 kota/kabupaten, Sumatera Utara Rp 6,3 triliun untuk 33 kota/kabupaten, dan Sumatera Barat Rp 2,7 triliun untuk 19 kota/kabupaten.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.