Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan rekomendasi 30 daerah tertinggal dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Rabu (25/2/2026).
"Kami mohon nanti bagaimana mendapat satu ruang di kementerian/lembaga, agar program-program terkait 3T juga menyentuh kami. Saya katakan jujur, hampir tidak ada perhatian terhadap daerah 3T ini dalam program Bapak dan Ibu," ujar Amizaro, disambut persetujuan seluruh kepala daerah yang hadir.
Amizaro menekankan perlunya keberpihakan dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk Biaya Alokasi Khusus (BAK) dan program afirmatif lainnya.
Ia menegaskan dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 12, yang seharusnya menjamin perhatian bagi daerah tertinggal.
"Kalau di Papua ada otsus, Aceh juga ada otsus. Kami daerah tertinggal apa? Mohon diberikan perhatian," katanya.
Dalam forum tersebut, Amizaro ditunjuk sebagai koordinator 30 daerah tertinggal.
Data Kemendes PDT menunjukkan 30 kabupaten ini tersebar di beberapa provinsi, antara lain: - Sumatera Utara: Kabupaten Nias Utara - Nusa Tenggara Timur: Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua - Papua dan sekitarnya: Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah
Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo menuturkan, status ketertinggalan diukur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Penilaian mencakup kesehatan, pendidikan, standar hidup layak, persentase penduduk miskin, serta Indeks Desa yang meliputi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Amizaro berharap rekomendasi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar program pembangunan benar-benar menyasar daerah 3T, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.*