BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

TPA Suwung Hanya Terima Sampah Anorganik, Wayan Koster Minta Sampah Organik Selesai Dikelola di Sumber Paling Lambat 31 Maret 2026

- Senin, 09 Maret 2026 13:21 WIB
TPA Suwung Hanya Terima Sampah Anorganik, Wayan Koster Minta Sampah Organik Selesai Dikelola di Sumber Paling Lambat 31 Maret 2026
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan arahannya kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar, Senin (9/3/2026), di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dalam arahannya kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar, Senin (9/3/2026), di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.

Menurut Koster, penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat, produsen, dan pelaku usaha.

"Penanganan sampah yang tidak tepat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara efektif, konsisten, dan berkesinambungan," ujar Koster.

Baca Juga:

Koster menegaskan bahwa sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mendorong pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, kawasan publik, hingga destinasi pariwisata.


Ia juga menyoroti larangan penggunaan plastik sekali pakai yang diatur melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai fasilitas melalui Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019.

"Larangan sedotan plastik sudah berjalan baik, namun tas kresek masih banyak digunakan, terutama di pasar tradisional. Di pasar modern sudah maksimal," jelasnya.

Selain itu, Koster menyinggung perkembangan kasus TPA Suwung yang telah naik ke tahap penyidikan.

Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik, sementara sampah organik harus diolah di sumbernya.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011.

Selain itu, Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah Kota Denpasar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Dentim Apresiasi Dedikasi Pecalang Desa Adat Kesiman, Bersinergi dengan Polri dan TNI Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga Pangan Stabil
Ribuan Pecalang Bali Bersinergi dengan Polda Bali dalam Gelar Agung 2026, Pastikan Keamanan dan Budaya Terjaga
Sinergi Aparat dan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod Pastikan Hari Raya Nyepi di Tanjung Bungkak Aman dan Tertib
Gubernur Koster Dukung Komunitas Driver Taksi Online Berbasis Krama Adat di Nusa Dua, Dorong Ekonomi Lokal
4 Korban Meninggal Akibat Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri LH: Pemerintah DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru