BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Program BPJS Ketenagakerjaan di Medan Dipertanyakan, Kepling Mengaku Terbebani

Adelia Syafitri - Senin, 30 Maret 2026 09:10 WIB
Program BPJS Ketenagakerjaan di Medan Dipertanyakan, Kepling Mengaku Terbebani
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan. (Foto: Dok. Dinas Kominfo Kota Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan mendapat sorotan tajam.

Alih-alih meringankan beban pekerja rentan, kebijakan ini disebut berpotensi membebani kepala lingkungan (kepling).

Sorotan ini muncul setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta per lingkungan.

Target ini bagian dari ambisi Pemko Medan untuk melindungi 100.050 tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, praktik di lapangan disebut berbeda jauh dari konsep di atas kertas. Beberapa kepling menyatakan mereka tidak hanya mendata dan mendaftarkan warga, tetapi juga didorong berperan layaknya agen BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini bukan sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Harus kejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran," ujar seorang sumber.

Mayoritas peserta program adalah pekerja informal seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, dan pekerja harian.

Kondisi ekonomi yang tidak stabil membuat pembayaran iuran sering tertunda. Tekanan target menempatkan kepling dalam dilema: memenuhi instruksi atau menghadapi kesulitan ekonomi warganya.

Menanggapi sorotan ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rudy Asriandi, membantah adanya kewajiban kepling menalangi iuran.

Menurut Rudy, program "Empowering Kepling" bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.

"Tidak ada kewajiban kepling untuk nombok iuran. Malah kepling dilarang membayar iuran masyarakat," tegas Rudy, Senin (30/3/2026). Peran kepling, kata dia, lebih fokus pada edukasi masyarakat minimal tiga kali hingga Desember 2026 agar memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Rudy juga meluruskan soal target akuisisi 50 peserta per lingkungan. Target tersebut bersifat tahunan, bukan jangka pendek, sehingga setiap bulan kepling cukup menargetkan empat hingga lima peserta.

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan hampir Rp1 triliun kepada warga Kota Medan, termasuk beasiswa untuk 1.915 anak dari keluarga peserta yang meninggal dunia.

Pemerhati sosial, Otti S. Batubara, mengingatkan agar kebijakan tidak dibebankan sepenuhnya pada level bawah. "Jika program dipaksakan dengan target tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat, maka kepling yang akan menjadi korban," ujarnya.*

(tm/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Respons Kasus Kepling Terlibat Narkoba, Ini Penjelasannya
Dua Kepling di Medan Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Bandar Narkoba
Kepling di Medan Barat Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba
DPRD Padangsidimpuan Minta Evaluasi Lurah dan Kades yang Diduga Terlibat “Permainan” Bantuan Bencana: Jangan Main-main!
Kepling Martubung Dicopot Gegara Menyelewengkan Bantuan Banjir, Wali Kota Medan: Tak Ada Toleransi
Wakil Wali Kota Medan Tegas: Camat hingga Kepling Wajib Pemetaan Zona Narkoba, Jika Lalai Akan Dicopot!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru