Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, puluhan pendamping telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, sebanyak 49 pendamping PKH diberhentikan secara tidak hormat pada 2025 karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Selain itu, sekitar 500 pendamping lainnya mendapat peringatan keras atas dugaan pelanggaran prosedur.
"Kalau tahun lalu itu sudah ada 49 yang kita berhentikan. Lalu hampir 500 yang kita beri peringatan. Nah, di 2026 ini sampai April, baru ada 4," kata Gus Ipul, Senin (27/4/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan, Kemensos tidak akan memberi toleransi terhadap praktik penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan masyarakat. Bahkan, pihaknya tidak menunggu putusan hukum tetap jika sudah memiliki bukti awal yang kuat.
"Kalau indikasinya sudah sampai di situ, ya langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan," tegasnya.
Gus Ipul juga menyebut pihaknya kini memperkuat pengawasan dengan sistem berbasis teknologi dan aplikasi untuk memantau kinerja pendamping PKH secara real-time. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penyimpangan di lapangan.
Ia mengingatkan seluruh pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bekerja profesional dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Saya tidak segan-segan memberhentikan. Mereka sudah bersumpah saat diangkat, jadi harus bertanggung jawab," ujarnya.
Di sisi lain, Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pendamping PKH yang bekerja dengan baik dan profesional.*
(oz/dh)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL