Kepala BKKBN Sumut Fatmawati Pamit, Wagub Surya Beri Apresiasi
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Fatmawati, atas
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital yang masih dapat diakses oleh anak-anak, meski sejumlah layanan telah menetapkan batas usia minimal pengguna.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menyebut masih banyak platform yang secara aturan menetapkan usia pengguna 18 tahun ke atas, namun pada praktiknya tetap dapat diakses oleh anak di bawah umur.
"Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya tetap bisa diakses meskipun di bawah 18 tahun," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).Baca Juga:
Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah memetakan sejumlah aplikasi yang telah menetapkan batas usia, namun belum memiliki sistem verifikasi usia yang memadai untuk mencegah akses oleh anak-anak.
Menurutnya, platform digital yang menetapkan batas usia wajib menerapkan mekanisme verifikasi yang efektif agar ketentuan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
"Ini yang sedang kami selesaikan, aplikasi mana saja yang sudah menetapkan usia tapi masih memungkinkan anak-anak masuk," ujarnya.
Kemkomdigi juga mulai menerapkan pengawasan berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam tahap awal, pemerintah mewajibkan delapan platform besar menyesuaikan layanan mereka, yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Penetapan delapan platform tersebut didasarkan pada tingginya jumlah pengguna di Indonesia. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tanpa pengecualian.
"Semua PSE kena tanpa terkecuali. Kita belum menetapkan pengecualian," tegasnya.
Pengaturan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari mesin pencari, e-commerce, layanan keuangan digital, perbankan, hingga layanan pengelolaan data pribadi dalam skala besar.
Setiap platform yang berpotensi diakses anak diwajibkan melakukan penilaian risiko mandiri guna memastikan layanan mereka sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.*
(an/dh)
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Fatmawati, atas
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Rumah Dinas Wali Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan delegasi United Nations Development Programme (UNDP) di Rumah Dinas Wa
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria berinisial LN (44), warga Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di area jembatan Jalan AH Nasution, Kecamata
PERISTIWA
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang senilai Rp10,27 triliun yang ditampilkan dalam kegiatan Satgas Penertiba
NASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta. Te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan penyerahan denda administratif dan pengembalian kawasan hutan senilai Rp10 trili
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya akan segera menentukan kelanjutan status hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan p
NASIONAL
JEMBER Partai Gerindra akan memanggil dan menggelar sidang Mahkamah Partai terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, pada Ju
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia resmi menandatangani Agreed Minutes Sidang Komisi Bersama (SKB) ke14 sebagai langkah peng
EKONOMI