Ia menegaskan bahwa izin tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Bobby, Rico Waas telah mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia pun menyebut hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pokoknya izin ke luar negeri itu memang wewenangnya Mendagri. Kemarin Pak Rico juga sudah minta izin ke Kemendagri," ujar Bobby di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Bobby menegaskan, setelah izin dikeluarkan oleh Kemendagri, maka secara administrasi perjalanan tersebut sah dan tidak lagi menjadi persoalan.
"Kalau izinnya sudah dari Kemendagri, ya alhamdulillah. Berarti sudah mengikuti aturan," katanya.
Sebelumnya, Bobby sempat menyinggung ketidakhadiran Rico Waas dalam sebuah agenda peresmian di Medan Tuntungan.
Saat itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa Rico berada di luar kota, namun kemudian diketahui berada di luar negeri.
Meski demikian, Bobby menyebut dirinya tetap berpegang pada instruksi pemerintah pusat yang mengimbau agar perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi, terutama jika dilakukan secara bersama-sama oleh unsur eksekutif dan legislatif.
Ia bahkan mengaku pernah menolak permohonan perjalanan dinas ke luar negeri yang diajukan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Kalau itu dianggap menghambat, ya saya rasa saya hanya menjalankan tugas," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas sebelumnya menegaskan bahwa keberangkatannya ke luar negeri dilakukan untuk keperluan pengobatan.