BATU BARA— PemerintahDesa Bogak melalui Kepala Desa Bogak, Fazzary Akbar, SE, menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) yang selama ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya kepada media, Fazzary Akbar menegaskan bahwa pemerintah daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan menentukan status desil masyarakat.
"Perlu diketahui bersama bahwa yang memiliki kewenangan menentukan klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat hanyalah Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah desa, dinas sosial, pendamping PKH maupun Kemensos hanya menerima dan menggunakan data tersebut untuk penyaluran bantuan," jelasnya.
Ia menerangkan, penentuan desil dilakukan langsung oleh BPS melalui proses survei dan pengolahan data yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPS sendiri menentukan kategori desil mulai dari Desil 1 hingga Desil 10 menggunakan sekitar 39 indikator penilaian.
Penilaian tersebut tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga mencakup kondisi rumah, kepemilikan aset, sanitasi, pengeluaran keluarga, hingga jenis pekerjaan anggota keluarga.
Dalam klasifikasi tersebut:
- Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah atau paling rentan. - Sedangkan Desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Fazzary Akbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyalahkan aparat desa maupun pendamping sosial apabila terdapat perubahan status penerima bantuan sosial.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa perubahan data desil bukan keputusan pemerintah desa. Semua proses dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan oleh BPS," tambahnya.
PemerintahDesa Bogak berharap informasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penyaluran bantuan sosial di lapangan.*