JAKARTA – DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Regulasi ini ditargetkan menjadi solusi atas persoalan klasik ketidaksinkronan data antarinstansi yang berdampak pada berbagai layanan publik.
Wakil Ketua DPR RISufmi Dasco Ahmad menyebut, selama ini perbedaan data antar kementerian dan lembaga kerap memicu masalah di lapangan, terutama saat penyaluran bantuan sosial hingga penanganan bencana.
"Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi," kata Dasco,dikutip Jumat (29/5/2026).
Tak hanya itu, masalah serupa juga ditemukan dalam program bantuan sosial (bansos) dan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). DPR menilai kondisi tersebut harus segera diakhiri melalui sistem data nasional yang terintegrasi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi penting dalam membangun kebijakan berbasis data yang akurat dan terukur.
"Data adalah kompas dalam penyusunan kebijakan negara," ujarnya.
Menurut Bob, salah satu tujuan utama aturan ini adalah menghilangkan ego sektoral antarinstansi yang selama ini membuat data pemerintah terpecah-pecah dengan standar berbeda.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai masalah data yang tidak terintegrasi sudah berlangsung lama dan paling terlihat saat penyaluran bantuan sosial.
"Dengan adanya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini, kita sudah punya sistem database kependudukan yang terintegrasi," kata Doli.
Sementara itu, anggota Baleg DPR lainnya, Firman Soebagyo, menyoroti ketimpangan data antara pemerintah pusat dan daerah yang sering membuat program bantuan tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, DPR juga mendorong adanya penguatan pengawasan melalui usulan pembentukan Badan Supervisi Satu Data Indonesia. Lembaga ini dirancang untuk memastikan integrasi data nasional berjalan efektif dan aman.
RUU Satu Data Indonesia ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai langkah besar pemerintah dan DPR dalam memperkuat transformasi digital serta memperbaiki tata kelola layanan publik di Indonesia.*