Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyegel tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu, 3 Juni 2026. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan," kata Rico Waas.
Menurut Rico, Pemerintah Kota Medan mendukung pertumbuhan dunia usaha, termasuk sektor hiburan.
Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Phantom KTV belum melengkapi sejumlah izin usaha, termasuk izin restoran dan bar.
Selain itu, ditemukan pula kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh pengelola usaha.
"Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghentikan sementara operasional tempat hiburan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
"Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya," kata Rico.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari operasi yang dilakukan pada 23 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang karyawan Phantom KTV yang diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi di dalam lokasi hiburan serta satu orang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Mereka terdiri atas tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lain yang diamankan dalam pengembangan kasus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan," ujar Calvijn.
Tidak hanya itu, dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang kini masih dalam proses pendalaman.
Rico Waas menegaskan Pemerintah Kota Medan bersama Forkopimda akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terulangnya kasus serupa.
"Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum," katanya.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemko Medan Segel Phantom KTV, Izin Belum Lengkap dan Diduga Jadi Lokasi Edar Narkoba