Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat untuk segera menuntaskan pendataan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan mempercepat digitalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga:
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Menurutnya, sistem digital diharapkan mampu menciptakan penyaluran bantuan yang lebih transparan, akurat, dan meminimalkan birokrasi yang berbelit.
"Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat," tegas Rico Waas.
Menindaklanjuti arahan tersebut, para camat menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan pendataan dan meminta waktu antara satu hingga satu setengah bulan guna merampungkan proses sesuai target yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, kemudian menegaskan kembali komitmen tersebut.
Ia meminta seluruh camat dan lurah memegang target yang telah disepakati serta menginstruksikan Dinas Sosial meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
"Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan," pungkas Wiriya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial dilakukan untuk mengatasi persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, seperti bantuan yang tidak tepat sasaran maupun warga yang berhak tetapi belum terdata.
Menurut Khoiruddin, melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran bantuan sosial menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel.
Sistem baru tersebut juga memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya harus melalui musyawarah kelurahan dan proses verifikasi yang memakan waktu.
"Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah, pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial," jelas Khoiruddin.
Ia menambahkan, percepatan pendataan menjadi penting karena hingga saat ini capaian pendaftaran di Kota Medan masih tergolong rendah.
Dari total 795.881 kepala keluarga (KK), baru 13.944 KK atau sekitar 1,75 persen yang telah terdaftar dalam sistem Perlinsos.
Pemerintah Kota Medan berharap seluruh kecamatan dapat mempercepat proses pendataan sehingga masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dapat segera masuk ke dalam sistem dan memperoleh layanan secara tepat sasaran.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.