BREAKING NEWS
Senin, 27 Juli 2026

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda

Muhammad Taufik - Senin, 27 Juli 2026 20:22 WIB
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Status PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.

Baca Juga:

Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Pansus Nyatakan Ranperda Layak Ditindaklanjuti

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menyampaikan sejumlah hasil pembahasan yang telah dilakukan.

Pansus menyatakan bahwa penyempurnaan Ranperda telah dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Selain itu, pembahasan Ranperda juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian penting dalam proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut.

Adapun dokumen yang menjadi bahan pembahasan antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.

Kemudian, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.

Pansus juga mempertimbangkan Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun, yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik mengenai rencana bisnis perusahaan.

Dokumen berikutnya adalah Laporan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat antara lain informasi mengenai liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak tahun 2014 hingga 2020.

Selain itu, turut menjadi bahan pertimbangan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak maupun berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai bagian dari penyertaan modal, sebagaimana telah dicantumkan dalam hasil pembahasan Pansus.

Pansus: Ranperda Layak Menjadi Peraturan Daerah

Berdasarkan seluruh proses pembahasan, penyempurnaan dokumen, serta hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan Pansus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang nantinya menjadi dasar hukum bagi perubahan status dan pengelolaan perusahaan milik daerah.

Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendukung optimalisasi aset dan penyertaan modal daerah.

Dengan adanya regulasi yang jelas, keberadaan Pembangunan Batra Berjaya diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan serta perekonomian Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memastikan setiap proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dilakukan secara terukur, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Mangrove, Perkuat Pesisir Langkat dan Dukung Ekonomi Warga
PHKT Bekali 100 Siswa SMK Penajam dengan Wawasan Industri Hulu Migas
KPK Buka Suara soal Penahanan Febrie Adriansyah: Tetap Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Polwan Polda Sumbar Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Atasan Berpangkat AKBP, Mengaku Diancam Mutasi hingga PTDH
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru