Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Resmi Masuk Forum Pengambil Kebijakan Ekonomi
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.Baca Juga:
Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Pansus Nyatakan Ranperda Layak Ditindaklanjuti
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menyampaikan sejumlah hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Pansus menyatakan bahwa penyempurnaan Ranperda telah dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, pembahasan Ranperda juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian penting dalam proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut.
Adapun dokumen yang menjadi bahan pembahasan antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.
Kemudian, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.
Pansus juga mempertimbangkan Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun, yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik mengenai rencana bisnis perusahaan.
Dokumen berikutnya adalah Laporan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat antara lain informasi mengenai liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak tahun 2014 hingga 2020.
Selain itu, turut menjadi bahan pertimbangan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset bergerak maupun berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai bagian dari penyertaan modal, sebagaimana telah dicantumkan dalam hasil pembahasan Pansus.
Pansus: Ranperda Layak Menjadi Peraturan Daerah
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, penyempurnaan dokumen, serta hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Batu Bara menyimpulkan bahwa Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Pansus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang nantinya menjadi dasar hukum bagi perubahan status dan pengelolaan perusahaan milik daerah.
Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendukung optimalisasi aset dan penyertaan modal daerah.
Dengan adanya regulasi yang jelas, keberadaan Pembangunan Batra Berjaya diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan serta perekonomian Kabupaten Batu Bara.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memastikan setiap proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dilakukan secara terukur, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.* (dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Timnas Indonesia resmi mengumumkan susunan pemain untuk menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 atau Pia
OLAHRAGA
JAKARTA Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto b
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, meminta pelaku pasar dan investor tidak panik menyusul pe
EKONOMI
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo resmi menerima sejumlah tokoh baru sebagai kader, termasuk adik ipar Presiden ke7 RI J
POLITIK