Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu, 2 September 2026.
Kehadiran Baharuddin menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dalam kegiatan itu, Bupati Batu Bara didampingi Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pit. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Rakor awal GTRA menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Bagi Kabupaten Batu Bara, program tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya menjelaskan sejumlah hal mengenai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sumber TORA tersebut dapat berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Rapat juga membahas sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik agraria.
Penyelesaian tersebut diarahkan agar penataan pertanahan berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.
Dibutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi langkah awal untuk menyamakan arah dan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.
Pelaksanaan Reforma Agraria diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, berkelanjutan, dan produktif.
Dengan mengikuti Rapat Koordinasi Awal GTRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.