Petaka MBG Terulang Lagi: 17 Siswa SD Medan Dilarikan ke RS, Ini Deretan Kasusnya di Sumut
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
Jakarta – Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menegaskan pentingnya transparansi dalam rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota. Ia mengingatkan KPU Kota agar tidak ada suara warga Jakarta yang hilang saat penetapan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (3/12/2024) di Jakarta, menyusul masih adanya beberapa KPU Kota yang belum menggelar pleno penetapan.
“Jangan sampai suara warga Jakarta hilang. Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi,” tegas Prasetyo. Menurutnya, transparansi dalam setiap tahap penghitungan suara adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pilgub DKI Jakarta 2024.Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU Kota Jakarta Timur telah selesai menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pilgub DKI. Namun, sejumlah KPU Kota lainnya masih dalam proses penghitungan. Prasetyo menekankan bahwa KPU harus memastikan tidak ada kesalahan atau manipulasi dalam proses tersebut.“Proses penghitungan suara harus dijaga dengan ketat. Tidak boleh ada suara yang hilang, karena itu suara warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya,” tambah Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga mengingatkan KPU DKI Jakarta dan KPU Kota untuk tidak bermain-main dalam proses penghitungan suara. Ia mengklaim bahwa berdasarkan data penghitungan suara manual menggunakan formulir C1, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara. Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen harus ditetapkan sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tepatnya pada Pasal 10 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara akan sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.“Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara berhak ditetapkan sebagai pemenang. Itu sudah jelas,” kata Prasetyo.Timses Pramono-Rano berharap agar KPU Kota DKI Jakarta dapat segera menyelesaikan pleno dan penetapan suara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 dapat diterima oleh semua pihak dan menghindari keraguan yang bisa merusak legitimasi proses demokrasi.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kesibukan dan padatnya aktivitas perkotaan dapat membuat seseorang membutuhkan waktu untuk beristirahat sejenak. Salah satu pilihan
KESEHATAN
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
NASIONAL