Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG – Mantan narapidana terorisme sekaligus eks anggota Negara Islam Indonesia (NII), Roki Apris Dianto, memberikan peringatan soal ancaman radikalisme yang menyasar pelajar.
Hal itu ia sampaikan dalam sebuah forum Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 3 Desember 2025.
Roki menilai potensi radikalisasi terhadap anak masih tinggi dan perlu menjadi perhatian serius.Baca Juga:
Ia menyinggung kembali kasus ledakan bom di SMAN 72, yang menurutnya menjadi indikator bahwa kelompok radikal masih mencoba menembus lingkungan sekolah.
"Ketika saya masih berada di lingkaran radikal, kelompok kami memang menjadikan anak usia sekolah sebagai sasaran rekrutmen," ujar Roki. Ia menjelaskan bahwa karakter anak yang mudah percaya dan tulus membuat mereka rentan terhadap doktrin dan manipulasi.
Roki menekankan bahwa lingkungan pergaulan memegang peran vital dalam membentuk cara pandang anak.
Lingkungan yang sehat, katanya, akan mendorong anak mengakses konten positif di internet, sementara lingkungan buruk dapat menyeret mereka ke paparan ekstrem di media sosial. Karena itu, ia menilai peran orang tua sebagai pengawas pergaulan sangat penting.
Ia juga menyoroti temuan terkait tulisan tertentu pada senjata pelaku dalam insiden SMAN 72.
Menurutnya, pola itu menunjukkan adanya upaya penyebaran ajaran terselubung yang masih berkembang dan berpotensi terkait pola penyamaran yang dulu digunakan jaringan NII.
"Terorisme itu seperti ketapel dan tsunami—tidak terdeteksi, tapi ketika muncul dampaknya sangat besar," kata Roki.
Menutup pemaparannya, Roki menyampaikan pesan moral dengan mengutip ajaran Sultan Agung Hanyokrokusumo: "Mangasah mingising budi memasuh malaning bumi."
Ia menafsirkannya sebagai ajakan untuk mengasah budi pekerti guna membasuh malapetaka di bumi.*
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA