JPPI mendesak pemerintah segera merevisi Surat EdaranMendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat proses redistribusi guru dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
JPPI turut mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi tenaga pendidik honorer yang menerima gaji di bawah standar hidup layak.
"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk program lain, sementara guru yang menjadi tulang punggung pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian," kata Ubaid.*