BREAKING NEWS
Minggu, 17 Mei 2026

JPPI: Pemerintah Seolah Lepas Tangan terhadap Nasib Guru Honorer

Johan - Minggu, 17 Mei 2026 11:41 WIB
JPPI: Pemerintah Seolah Lepas Tangan terhadap Nasib Guru Honorer
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

Ia menilai aturan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer karena masa penugasan dibatasi hingga Desember 2026.

Menurut Ubaid, kebijakan tersebut terkesan menjadi cara pemerintah melepaskan tanggung jawab terhadap guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga:

"Alih-alih memberikan solusi pengangkatan dan kesejahteraan, pemerintah justru menghadirkan ancaman penghentian tugas tanpa kepastian masa depan yang jelas," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dibanding pekerja non-ASN di program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Menurut dia, pekerja di SPPG dinilai memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sejak awal bekerja, sementara guru honorer harus bertahun-tahun mengajar dengan penghasilan minim dan status kerja yang tidak pasti.

Ubaid menyebut kondisi tersebut sebagai ironi dalam kebijakan pendidikan nasional.

Ia menilai pemerintah lebih besar mengalokasikan anggaran untuk program pendukung MBG dibanding memastikan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan.

"Guru honorer setia mengabdi hingga usia senja, tetapi yang diterima justru ancaman penghentian tugas," ujarnya.

Ia juga menilai kondisi ekonomi guru honorer berdampak langsung pada kualitas pendidikan.

Banyak guru non-ASN, kata dia, terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima jauh dari standar layak.

Akibatnya, fokus mengajar terganggu dan kualitas pembelajaran di sekolah ikut terdampak.

JPPI mendesak pemerintah segera merevisi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat proses redistribusi guru dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

JPPI turut mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi tenaga pendidik honorer yang menerima gaji di bawah standar hidup layak.

"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk program lain, sementara guru yang menjadi tulang punggung pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian," kata Ubaid.*


(vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Deli Serdang
Guru Ngaji di Deli Serdang Diintimidasi Usai Bubarkan Transaksi Narkoba, DPR Minta Polisi Beri Perlindungan
Prabowo Minta Publik Sabar Soal Program Pemerintah: Jangan Nilai Sekarang, Tunggu 20 Tahun untuk Lihat Hasilnya!
Siswa MI di Sidoarjo Kirim Surat ke Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratis, Pak
Kapolda Aceh Salurkan Bibit Jagung di Aceh Singkil, Dukung Panen Raya Serentak Polri
Kapolri Suarakan Kebutuhan Petani ke Prabowo: Minta Perluasan KUR hingga Tambahan Bantuan Alsintan, Bibit, dan Pupuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru