Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Ia menilai aturan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi jutaan guru honorer karena masa penugasan dibatasi hingga Desember 2026.
Menurut Ubaid, kebijakan tersebut terkesan menjadi cara pemerintah melepaskan tanggung jawab terhadap guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.Baca Juga:
"Alih-alih memberikan solusi pengangkatan dan kesejahteraan, pemerintah justru menghadirkan ancaman penghentian tugas tanpa kepastian masa depan yang jelas," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dibanding pekerja non-ASN di program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Menurut dia, pekerja di SPPG dinilai memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sejak awal bekerja, sementara guru honorer harus bertahun-tahun mengajar dengan penghasilan minim dan status kerja yang tidak pasti.
Ubaid menyebut kondisi tersebut sebagai ironi dalam kebijakan pendidikan nasional.
Ia menilai pemerintah lebih besar mengalokasikan anggaran untuk program pendukung MBG dibanding memastikan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan.
"Guru honorer setia mengabdi hingga usia senja, tetapi yang diterima justru ancaman penghentian tugas," ujarnya.
Ia juga menilai kondisi ekonomi guru honorer berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Banyak guru non-ASN, kata dia, terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima jauh dari standar layak.
Akibatnya, fokus mengajar terganggu dan kualitas pembelajaran di sekolah ikut terdampak.
JPPI mendesak pemerintah segera merevisi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat proses redistribusi guru dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
JPPI turut mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi tenaga pendidik honorer yang menerima gaji di bawah standar hidup layak.
"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk program lain, sementara guru yang menjadi tulang punggung pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian," kata Ubaid.*
(vo/ad)
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA